Pelaksanaan operasi ganti kelamin bagi seorang laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah cermin rusaknya moral, karena tindakan itu melanggar hukum agama dan moral.
Untuk itu, putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berkembang di masyarakat.<>
Demikian disampaikan staf pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN jakarta, rabu (23/12) menanggapi putusan PN Batang Jawa Tengah terhadap kasus Agus Widiyanto yang mengajukan penetapan perhantian status dari laki-laki menjadi perempuan setelah pelaksanaan operasi ganti kelamin di RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya," tegas Niam.
Lebih lanjut Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, dan masuk kategori kriminal karena mengganti ciptaan Tuhan. Dalam Islam, jelasnya, dimungkinkan melakukan operasi kelamin jika untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.
"Misalnya ada bayi terlahir dengan kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," ujar Niam.
Terkait dengan tindakan operasi ganti kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, Niam meminta otoritas kedokteran untuk menegakkan Kode Etik kedokteran, mengingat tindakan ini menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya," pungkasnya. (mad)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua