Warta

FKB Usul TAP MPR No. II/2001 Dicabut

NU Online  ·  Senin, 4 Agustus 2003 | 13:37 WIB

Jakarta, NU.Online
Tap MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pemberhentian KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden, harus dicabut dengan ketentuan dan penjelasan. demikian usul Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB)

"Saya kira alasan  yang ada di sana kehilangan relevansi, dan peristiwa-peristiwa prolog yang mendorong terjadinya Sidang Istimewa (SI) MPR 2001 memang masih segar dalam ingatan kita semua," kata anggota MPR dari FKB Aly As’ad  di sela-sela rapat pleno Komisi B MPR di Jakarta, Senin.

<>

Ia mengatakan, tuduhan korupsi dana Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar terhadap Gus Dur, sama sekali tidak terbukti sehingga Tap MPR itu kurang memiliki relevansi.  "Ketika Gus Dur jatuh dari kursi kepresidenan, warga nahdliyin dan Partai Kebangkitan Bangsa merasa terdzalimi," kata Aly As’ad

Komisi B MPR merupakan komisi yang bertugas membahas rancangan ketetapan MPR tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR tahun 1960 hingga tahun 2002. Aly menyebutkan, jika pihaknya diberi waktu cukup panjang, maka akan membeberkan surat dan dokumen tentang tidak relevannya alasan dalam Tap MPR hasil SI MPR itu.

"Namun kami lebih mentaati pada anjuran atau himbauan ketua sidang agar kami langsung to the point, singkat tapi jelas," kata Aly. Disebutkan, apa yang terjadi pada Gus Dur melalui SI MPR itu merupakan sesuatu yang menyakitkan dan bangsa Indonesia tidak ingin mengulangi peristiwa semacam itu.

"Sesungguhnya itu tidak patut dilakukan oleh kita-kita yang terhormat ini, kami ingin mengusulkan agar Tap MPR itu dicabut dengan ketentuan," katanya.  Ada kemungkinan Tap MPR itu akan mempunyai ekses cukup panjang seperti pada Tap tentang Supersemar yang saat ini ramai dibahas. Namun itu baru dua tahun sehingga mungkin belum mempunyai ekses.  


Menurut dia, tidak sepatutnya orang-orang yang sama-sama pelaku reformasi di era transisional menjadi korban dari proses itu sendiri. "Tidak sepantasnya di antara kita ada yang menjadi korban, karena kita sama-sama reformer," tegasnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi B MPR Rambe Kamarulzaman menyarankan agar Komisi B tetap memfokuskan diri pada Rancangan Tap MPR yang telah disiapkan. "Namun Komisi B akan mencatat usulan dari FKB ini," kata Rambe.