Fatayat NU Desak Pejabat Pelaku Kekerasan Dipecat
NU Online · Kamis, 22 Desember 2011 | 06:39 WIB
Semarang, NU Online
Fatayat Nahdlatul Ulama mendesak agar pejabat yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak dipecat. Sebab perbuatan jahat itu tidak bisa diterima oleh manusia beradab. Juga jelas melanggar hukum dan kemanusiaan.
Kemarin, dalam rangka memperingati Hari Ibu, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah bersama Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Pekalongan dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekalongan menyatakan, pejabat negara harusnya mencerminkan diri sebagai pemimpin atau panutan masyarakat. Mereka harus bebas dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
<>
Statemen itu disebar kepada wartawan terkait kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap bidan bernama Wenty Hidayatillah oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bernama As’adillah Chumaedi yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekalongan.
“Kami meminta dengan tegas agar pejabat negara yang menjadi pelaku kekerasan dipecat. Apalagi sudah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap perempuan,” kata koordinator aksi Fatayat NU Atatin Malihah.
Atatin menjabat sekretaris Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) PW Fatayat NU Jateng, juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten Pekalongan, karena masih membiarkan pelaku menduduki jabatannya di dewan.
“Kami juga meminta diterapkan ancaman hukum setinggi-tingginya bagi pelaku, agar menimbulkan efek jera. Ini untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan,” tutur advokat ini.
Ia menegaskan, hari ini, Kamis (22/12) tim gabungan LKP3A, PW Fatayat NU Jateng, PC Fatayat NU Kota Pekalongan dan dan PMII Pekalongan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Kabupaten Pekalongan untuk memberi tekanan moral agar terdakwa As’adillah dihukum berat.
“Untuk memperingati Hari Ibu, kami akan menggelar aksi demonstrasi menuntut agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Atatin menambahkan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 28 sudah mencamtumkan soal hak perempuan dan anak mendapat perlindungan dan persamaan hak atas rasa aman.
RI, lanjutnya, juga telah memiliki UU No 7 tahun 1984 tetang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terharap Wanita (Convention on the Elimination of Allah Form or Discrimination Agains Woman; CEDAW). Serta UU nomo 39 tahun 1999 tentang HAM.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menolak atau menunda penerapan hukum itu bagi pelaku kekerasan terharap perempuan.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Ichwan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
4
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
5
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
6
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
Terkini
Lihat Semua