Fajrul: 70% Penegak Hukum Masih Korup
NU Online · Kamis, 30 Desember 2010 | 05:02 WIB
Pakar hukum tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fajrul Falaakh selama 10 tahun ini dinilai penegakan hukum di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan berarti sehingga 70 persen aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman terindikasi korupsi. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sedikit lebih baik..
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, 70 persen korup. Aparat hukum belum berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan keras pada masyarakat kecil, tapi tidak pada orang-orang besar. Kasus Nenek Minah yang mencuri kakao menjadi contohnya," ujar Falaakh yang anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) dalam diskusi refleksi akhir tahun di Gedung PBNU Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (29/12)<>.
Menurut Fajrul pengawasan pada para penegak hukum masih lemah. Alasan Presiden SBY yang tidak melakukan pembenahan karena tidak ingin terlalu mencampuri urusan hukum, juga kurang tepat. Kepolisian dan Kejaksaan berkoordinasi dengan presiden. Jadi sebenarnya presiden bisa melakukan pembenahan tanpa mencampuri kasus per kasus.
Yang pasti katanya, dalam 10 tahun terakhir ini tidak ada perbaikan berarti kecuali perpanjangan usia hakim, dan remunerasi. Jabatan-jabatan bertambah seiring pemekaran. Imbasnya, 60 persen biaya kehakiman hanya untuk biaya hakim, tidak untuk menghasilkan putusan yang berkualitas.(amf)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua