Warta

DPR: Saatnya di Bentuk Badan Khusus Penyelenggaraan Haji

NU Online  ·  Selasa, 7 Juni 2005 | 10:39 WIB

Jakarta, NU Online
Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2005 DPR RI merekomendasikan bahwa sudah saatnya penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh badan khusus yang mandiri dan profesional.

Juru Bicara Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2005 DPR Widodo Pujo Wiryono, ketika menyampaikan laporan dalam Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak sudah saatnya dikelola oleh badan khusus. "DPR memandang perlu adanya pemisahan antara fungsi regulator, operator dan pengawasan yang ditetapkan dengan UU," katanya.

<>

Dengan pemisahan fungsi tersebut, lanjutnya, akan terjadi restrukturisasi pada semua badan sehingga diharapkan bisa bekerja lebih profesional. Selain itu, katanya, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, DPR mendesak agar UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji segera ditinjau dan di amendemen agar penyelenggaraan haji berlangsung lebih tertib dan lebih baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Tim Pengawas tersebut berjumlah 14 anggota DPR yang terdiri dari anggota Komisi I, II, III, V, VIII, IX, X, dan XI dipimpin oleh Wail Ketua DPR Zaenal Maarif yang secara langsung melakukan peninjauan di tanah air dan Arab Saudi tanggal 16 sampai 30 Januari 2005.

Sedangkan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tim DPR merekomendasikan perlunya penekanan biaya se-rasional mungkin agar tidak membebani calon jamaah serta mempermudah bagi masyarakat untuk berhaji.

Karena itu DPR mengusulkan agar biaya kantor perwakilan di Jeddah, Mekkah dan Madinah yang selama ini menjadi tanggungan jamaah haji hendaknya dibebankan pada APBN.

Selain itu biaya perjalanan menteri dan pejabat negara hendaknya dibebankan pada departemen atau lembaga yang bersangkutan.

Secara umum tim pengawas itu berpendapat masih ada kelemahan pada sistem pengelolaan haji yang ditunjukkan dengan belum adanya perbaikan yang signifikan dari penyelenggaraan haji 2005. Karena itu DPR menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dari penyelenggaraan ibadah haji.(ant/mkf)