Jakarta, NU Online
Rangkaian terakhir halaqah pra muktamar NU ke 31 diadakan di Hotel Grand Pasundan, Bandung tanggal 11 Oktober kemarin. Acara tersebut membahas masalah DNA (Deoxyrebose Nucleic Acid) dan Lokalisasi PSK dalam Perspektif Fiqih.
Test DNA ini memungkinkan hubungan kekerabatan seseorang diketahui. Namun demikian, apakah identifikasi molekul utama dalam sel sesoerang dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan ikatan keluarga. Islam menetapkan hubungan keluarga seseorang dengan lainnya haruslah melalui ikatan perkawinan.
<>Halaqah tersebut mengakui tingkat akurasi teori DNA untuk menemukan hubungan keluarga seseorang dengan yang lainnya secara genetis dan biologis. Test DNA merupakan sarana menentukan hubungan kerabat seseorang dengan yang lainnya ketika terjadi perselisihan diantara orang yang telah ada ikatan nikah dengan yang lainnya.
Namun demikian, DNA hanya alat yang membantu penyelidikan dan penyidikan, tetapi tidak bisa menjadi dasar hukum. Karena itulah, tidak bisa menentukan hubungan kekeluargaan seseorang secara syar’i, sebab dalam Islam, menentukan hubungan kekeluargaan melalui perkawinan sahih, nikah fasid, saksi (bayyinah), dan pengakuan (iqrar.
Sementara itu, pembahasan tentang WTS (Wanita Tuna Susila) menyimpulkan bahwa perzinaan selamanya adalah perbuatan terkutuk dan haram (minal kabair). Karena itulah, hendaknya pemerintah dengan kekuasaannya memberantas praktek prostitusi.
Selain itu, forum menolak sebutan Pekerja Seks Komersial (PKS) kepada pelacur, karena sebutan PSK berkonotasi melegalkan praktek prostitusi.
Berkaitan dengan lokalisasi WTS, saat ini dianggap tidak efektif karena tidak dibarengi perangkat hukum yang ketat, baik pengelolaannya maupun pencegahannya. Karena itulah, jika memang lokalisasi dipandang masih perlu, hendaknya diimbangi dengan persyaratan ketat untuk menjadi penghuni dan memberantas praktek prostisuti di luar lokalisasi WTS.
Acara yang dibuka oleh KH Hasyim Muzadi ini di hadiri oleh cabang-cabang NU di Jawa Barat. Pengurus PBNU yang hadir adalah KH. Endin Fachruddin Masturo, KH Said Agil Siradj, dan beberapa pengurus PBNU lainnya.
Narasumber mengenai “Masalah DNA” adalah Prof. Ir. H.A Saifuddin Noer, Ph.D (Ahli Forensik dari ITB) yang merupakan salah satu tim forensic kasus bom Kuningan di kedutaaan besar Australia. Tema “DNA dalam Praktek Forensik” oleh Dr. Yoni Fuadah Syukriani dan Dr. M.Si (Ahli Forensik dari UNPAD) yang juga merupakan salah satu tim forensic kasus bom Bali dan “DNA dalam Perspektif Islam” oleh Dr. KH. Masyhuri Naim, M.A.(rzh)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua