Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah menyita puluhan ribu bungkus rokok bergambar partai politik dan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal).
"Kami menduga rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari perusahaan rokok resmi," ujar Kepala KPPBC Kudus Wijayanta, Jumat.<>
Pasalnya, industri rokok rumahan lebih dominan memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyatan, Jepara, Kamis (12/3) lalu.
Diduga, barang-barang tersebut telah dipesan oleh sejumlah parpol peserta pemilu untuk keperluan kampanye. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 79 kg dan 35 bal rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, petugas juga mendapatkan lima gambar parpol yang dicetak dalam bungkus rokok tersebut, yakni PAN, Partai Demokrat, PKS, PKNU, dan Partai Golkar.
Meski demikian, bea cukai tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap parpol-parpol tersebut, mengingat saat penggerebekan rokok tersebut belum diedarkan oleh partai pemesan.
Petugas juga mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan, mengingat saat penggerebekan dilakukan para pekerja sedang mengemasi rokok-rokok tersebut.
Sesuai UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 10/1995 Tentang Cukai, para pembuat rokok ilegal dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua