Warta

Disesalkan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Aniaya Nirmala

NU Online  ·  Rabu, 21 Juli 2004 | 01:02 WIB

Medan, NU Online
Koordinator Perempuan Sumatera (Sumut), Maya Manurung,SH, mengatakan,  ia sangat menyesalkan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan Yim Pek Ha mantan majikan yang menganiaya Nirmala Bonat (19) Tenaga Kerja Wanita (TKW)  asal Indonesia.

"Putusan bebas terhadap majikan yang nakal dan cukup sadis terhadap TKI tersebut, tidak dapat diterima dan harus diprotes KBRI Kuala Lumpur,"  ujar Maya menjawab di Medan, Rabu.

<>

Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan putusan bebas dengan jaminan terhadap Yim Pek Ha, Ibu rumah tangga yang menganiaya Nirmala Bonat.

Nirmala Bonat (19) TKW asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa majikannya warga Malaysia dengan cara menyeterika bagian payudara dan punggungnya serta menyiram muka korban dengan air panas.

Menurut Maya, majikan warga Malaysia yang memperlakukan kasar terhadap Nirmala, semestinya harus dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia dan  membayar denda terhadap korbannya asal NTT (Nusa Tenggara Timur) yang mengalami cacat itu.

Oleh karena itu, katanya, putusan pengadilan negara jiran tersebut yang membebaskan majikan, harus dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) di Malaysia.

"Pemerintah RI harus mengajukan protes terhadap  Pemerintah Malaysia mengenai putusan yang tidak adil terhadap majikan yang menghancurkan masa depan Nirmala Bonat," kata Maya Manurung.(mkf/an)