Disesalkan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Aniaya Nirmala
NU Online · Rabu, 21 Juli 2004 | 01:02 WIB
Medan, NU Online
Koordinator Perempuan Sumatera (Sumut), Maya Manurung,SH, mengatakan, ia sangat menyesalkan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan Yim Pek Ha mantan majikan yang menganiaya Nirmala Bonat (19) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
"Putusan bebas terhadap majikan yang nakal dan cukup sadis terhadap TKI tersebut, tidak dapat diterima dan harus diprotes KBRI Kuala Lumpur," ujar Maya menjawab di Medan, Rabu.
<>Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan putusan bebas dengan jaminan terhadap Yim Pek Ha, Ibu rumah tangga yang menganiaya Nirmala Bonat.
Nirmala Bonat (19) TKW asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa majikannya warga Malaysia dengan cara menyeterika bagian payudara dan punggungnya serta menyiram muka korban dengan air panas.
Menurut Maya, majikan warga Malaysia yang memperlakukan kasar terhadap Nirmala, semestinya harus dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia dan membayar denda terhadap korbannya asal NTT (Nusa Tenggara Timur) yang mengalami cacat itu.
Oleh karena itu, katanya, putusan pengadilan negara jiran tersebut yang membebaskan majikan, harus dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) di Malaysia.
"Pemerintah RI harus mengajukan protes terhadap Pemerintah Malaysia mengenai putusan yang tidak adil terhadap majikan yang menghancurkan masa depan Nirmala Bonat," kata Maya Manurung.(mkf/an)
Terpopuler
1
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
2
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
3
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Tak Bisa Mengelak Lagi, Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Termasuk di Swasta
6
Mengenal Aplikasi Digdaya Kepengurusan yang Diluncurkan PBNU
Terkini
Lihat Semua