Warta

Diperlukan, Audit Sistem Sertifikasi Halal

NU Online  ·  Rabu, 6 Mei 2009 | 02:14 WIB

Jakarta, NU Online
Pengelolaan sistem sertifikasi halal memerlukan auditor khusus. "Auditor yang menangani sistem sertifikasi halal harus independen dan mengetahui sejauh mana tingkat kehalalan suatu produk. Auditor ini akan berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/5).

Sejak akhir 2008 lalu, DPR tengah menggodok RUU Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen Muslim dari produk-produk haram. Dalam kesempatan itu, Andi menilai, pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan MUI belum optimal karena masih adanya kasus penyalahgunaan labelisasi halal produk yang dilakukan industri nakal.<>

Untuk itu, papar dia, perlu ada auditor dari badan khusus yang akan dibentuk nantinya. Selain itu, pihaknya mengusulkan perlunya payung hukum yang jelas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada industri nakal. Karena, selama ini MUI dan BPOM tidak bisa memberikan sanksi tegas lantaran payung hukumnya belum ada. (ant/mad)