Di Saudi, Zakat Fitrah dengan Uang Masih Diperdebatkan
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 01:21 WIB
Membayarkan zakat fitrah dengan uang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Arab Saudi. Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah As-Shekh menyatakan, zakat fitrah harus berupa makanan pokok daerah setempat.
Menurut Syekh Abdul Aziz, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.<>
“Zakat fitrah itu hanya berupa makanan yang merupakan kebutuhan nyata bagi fakir miskin,” katanya seperti dikutip harian Al-Madinah, Rabu (9/9).
Sebaliknya, ulama lain, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, membolehkan zakat dengan uang tunai. Menurutnya, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan.
Zakat fitrah dengan uang dibenarkan oleh Imam Abu Hanafi dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat kebutuhan masyarakat miskin telah berubah banyak.
Ditambahkannya, menurut aturan Imam Hanafi, zakat fitrah itu senilai 25 Riyal atau setara dengan Rp 75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. (nur)
Terpopuler
1
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua