Di Inggris, UU Anti-Teroris Sering Disalahgunakan
NU Online · Jumat, 6 Agustus 2004 | 08:48 WIB
London, NU Online
Sejumlah anggota parlemen Inggris mengakui undang-undang anti terorisme sudah digunakan dengan cara yang tidak proporsional. Undang-undang ini dijadikan alat untuk menangkap orang-orang yang dicurigai, terutama warga Muslim di Inggris, tanpa melalui proses hukum.
Menurut Lord Judd dari partai buruh, seperti dikutip International Islamic News Agency, Jumat, , penyalahgunaan undang-undang anti terorisme di Inggris saat ini sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan, dan menimbulkan perlakuan diskriminasi terhadap warga Muslim. Lord Judd menunjuk penangkapan belasan orang tanggal 3 Agustus lalu, karena dicurigai terkait dengan kelompok teroris.
<>Dalam pernyataannya, Komite Bersama Parlemen untuk Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa Undang-Undang Terorisme tahun 2000, yang membolehkan penangkapan warga negara asing tanpa proses hukum, dalam jangka panjang bisa merusak penegakkan HAM di Inggris
Dari data Kantor Menteri Dalam Negeri, sejak akhir Juni 2004 sudah ada 609 orang yang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme, tapi hanya 99 orang yang dijatuhi sangsi dengan tuduhan penyerangan, dan 15 orang yang dinyatakan bersalah karena terlibat aksi terorisme.
Gelombang penangkapan dengan alasan perang terhadap terorisme memicu kemarahan para pimpinan komunitas Muslim di Inggris. Mereka menyatakan, tindakan tersebut bisa menggangu upaya integrasi dan menyulut perasaan bahwa warga Muslim dijadikan korban.
“Kehidupan warga Muslim makin sulit. Ketika diantara mereka ada yang tertangkap, mereka dipublikasikan besar-besaran. Tapi bila ada yang dibebaskan, tidak ada publisitas sama sekali,” ungkap Shadjareh, salah satu pemuka Muslim di Inggris.
“Saya pikir polisi bisa melakukan banyak hal dalam melakukan tugasnya ketika bersentuhan dengan komunitas Islam dan mendapatkan kepercayaan mereka,” tambahnya.
Warga Muslim di Inggris mengeluhkan sikap aparat yang sering menyetop mobil mereka di jalan, menggeledah rumah, dan menginterogasi saat berada di bandara atau di terminal kapal fery. Menurut kordinator kampanye HAM dari organisasi Trust 1990, hal-hal semacam ini sering dialami oleh warga Muslim usia 14 tahun keatas, sehingga seakan-akan sudah jadi bagian dari hidup mereka.(MA/io)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua