Warta

Dewan Syuro PKB Rekomendasikan Pencabutan Pasal 13 Ayat 1 RUU Sisdiknas

NU Online  ·  Rabu, 28 Mei 2003 | 11:55 WIB

Jakarta, NU.Online
Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  merekomendasikan agar pasal 13 ayat (1) Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dicabut karena menimbulkan kontroversi.

"Meskipun Komisi VI DPR telah sepakat termasuk F-PKB, tetapi karena di luar masih ramai, maka Dewan Syuro membuat fatwa agar pasal 13 ayat (1) dicabut," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro, KH Noer Iskandar Al-Barsany di sela-sela Mukernas PKB di Jakarta, Rabu (28/5).

<>

Pasal 13 Ayat (1)  yang memicu terjadinya silang pendapat di masyarakat terhadap RUU tentang Sisdiknas tersebut menyatakan, setiap  peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Menurut Al-Barsany, fatwa pencabutan pasal tersebut dikeluarkan setelah Dewan Syuro mengadakan pertemuan di Jakarta, namun agar tidak dianggap sekuler maka Dewan Syuro merekomendasikan perlu ada klausul yang menyatakan pemerintah harus memfasilitasi pendidikan agama non formal.

"Kenyataan di lapangan banyak yang mengaku merasa mengerti agama bukan dari pendidikan formal, namun dari kegiatan informal seperti di mesjid, pesantren dan lain-lain. Karena itu menurut Dewan Syuro khusus UU Sisdiknas sebaiknya pada upaya mencerdaskan bangsa," jelasnya.

Disebutkan, yang mendasari dikeluarkannya fatwa tersebut adalah adanya aturan dalam fiqih yang menyatakan sesuatu yang menjadi sumber konflik sebaiknya dihilangkan.(Ant)