Warta

Depkeh Putuskan Proses Daftar Ulang PKB Alwi Shihab

NU Online  ·  Selasa, 8 Juli 2003 | 10:29 WIB

Jakarta, NU Online   
Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Depkeh dan HAM memutuskan untuk memproses pendaftaran ulang dan verifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di bawah pimpinan Alwi Shihab.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa, setelah bersama tim pendaftaran ulang dan verifikasi Parpol Depkeh dan HAM menelaah dokumen hukum antara lain putusan Kasasi MA yang terkait dengan perkara antara PKB pimpinan Alwi Shihab dan PKB pimpinan Matori Abdul Djalil.

<>

"Berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang telah kami pelajari tersebut, kami akan memproses pendaftaran ulang dan verifikasi partai politik PKB di bawah pimpinan Pak Alwi Shihab," kata Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, seperti diketahui belum lama ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan pada tingkat kasasi yang menolak permohonan kasasi dari Matori Abdul Djalil.

"Meskipun pihak Pak Matori melakukan upaya peninjauan kembali terhadap keputusan kasasi itu, kami mengetahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menunda keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Yusril.

Hanya pada waktu itu, menurut Yusril, pihaknya harus membaca dan mempelajari putusan-putusan yang terkait dengan kasus itu secara seksama.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan, serta dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan kasus itu, Depkeh dan HAM memutuskan akan memproses pendaftaran ulang dan verifikasi PKB pimpinan Pak Alwi Shihab.    

Namun menurut Yusril, pihaknya juga menyadari bahwa di samping telah ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, masih ada satu perkara lain yang sekarang masih dalam proses.

"Yang kami laksanakan adalah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.

Yusril menambahkan, sekiranya nanti bahwa putusan kasasi terhadap perkara kedua itu sama dengan keputusan kasasi yang pertama maka tidak ada gangguan apa-apa, artinya bisa jalan terus.

"Tetapi andaikata nanti putusan kedua itu berbeda dengan putusan yang pertama --misalnya gugatan Pak Matori dimenangkan-- maka Depkeh dan HAM akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Yusril lebih lanjut.

Ia menjelaskan, proses daftar ulang dan verifikasi terhadap partai politik semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum semata-mata, bukan pertimbangan politik.

"Jadi tidak ada berat ke sana, berat ke sini. Semata-mata kami melakukan pekerjaan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," katanya.(ant/mkf)