Warta

Depkeh HAM Harus Verifikasi Status PKB

NU Online  ·  Sabtu, 5 Juli 2003 | 07:49 WIB

Jakarta, NU.Online
Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab menyatakan Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM) harus memverifikasi partainya, karena kini sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PKB, menyusul keluarnya penetapan eksekusi oleh PN Jaksel.

"Sekarang tidak ada alasan untuk mengatakan ada dua PKB. Yang ada PKB pimpinan Gus Dur-Alwi," katanya di kantor DPP PKB di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu. PN Jaksel, Jumat (4/7), menetapkan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tinggi (PT) DKI yang memenangkan kubu Gus Dur-Alwi, dan akan memberi teguran (aanmaning) kepada Matori Abdul Djalil dan Abdul Khaliq Ahmad agar melaksanakan
isi putusan PT DKI 18 Maret 2003, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

<>

Sesuai penetapan yang ditandatangani Ketua PN Jaksel Soedarto itu, Matori dan Abdul Khaliq diperintahkan menghadap ketua PN Jaksel pada Rabu (16/7) untuk diberi teguran (aanmaning).

"Dengan demikian, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra secara hukum wajib melakukan verifikasi terhadap PKB," kata Ikhsan Abdulah, salah satu kuasa hukum pimpinan PKB.

Ketua DPP PKB yang juga wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menambahkan, institusi pengadilan masih menghargai tegaknya hukum karena itu diharapkan bikrokrasi pemerintahan melakukan hal yang
sama.

Dalam kesempatan itu, Alwi Shihab kembali menegaskan ajakannya pada Matori Abdul Djalil untuk bergabung kembali dengan PKB dan bersama-sama membesarkan partai tersebut.

"Kami mengajak Pak Matori kembali ke ibu pertiwi, jangan jadi separatis dan jangan sendirian," katanya, sambil menambahkan, dirinya dalam waktu dekat akan mendatangi Matori untuk menyampaikan ajakan
secara langsung. Alwi berjanji pihaknya akan memuliakan Matori, namun untuk posisi yang dibutuhkan, Matori akan ditentukan nanti oleh partai
melalui Mukernas.

Muhaimin menambahkan, jika Matori kembali bergabung di PKB maka dirinya optimis pada Pemilu 2004 PKB dapat meraih suara hingga 25 persen. (Ant/Cih)