Warta

DAU Diminta Tetap Dipertahankan

NU Online  ·  Selasa, 5 Juli 2005 | 02:36 WIB

Jakarta, NU Online
Dana Abadi Umat diminta tetap dipertahankan mengingat banyak lembaga Islam yang memerlukan bantuan, khususnya lembaga-lembaga Islam yang berada di pelosok-pelosok nusantara serta di daerah-daerah miskin.
   
"Kami tidak setuju terhadap ide penghapusan DAU, karena DAU diperlukan untuk membantu pesantren, panti sosial, rumah ibadah dan lainnya dalam rangka memajukan Islam. Kasus penyimpangan pengelolaan DAU tidak bisa menjadi alasan ditiadakannya DAU," kata Sekretaris Jenderal DPP Hidayatullah, BM Wibowo di Jakarta, Senin.
   
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan untuk mengurai kasus DAU adalah pengusutan secara tuntas pengelolaan DAU, hingga pihak-pihak yang menikmatinya secara ilegal, termasuk lembaga pemeriksanya."Hidayatullah mengapresiasikan pernyataan KH Abdurahman Wahid selaku Presiden RI yang menandatangani Keppres 22/2001 tentang Pengelolaan DAU, untuk mengusut tuntas pengelolaan DAU," katanya seperti dikutip Antara.
   
Pihaknya juga meminta mantan Menteri Agama Prof Dr Said Agil al-Munawar memberi informasi secara terbuka dan jelas mengenai isu keterlibatan lebaga-lembaga Islam sehingga tidak lagi ada kesimpangsiuran dan saling curiga.
   
Menurutnya, sesuai Keppres 22/2001, tidak ada yang salah jika lembaga-lembaga Islam tersebut mendapatkan kucuran dana dari DAU karena telah sesuai peruntukan dalam Keppres tersebut di samping telah mendapatkan penilaian yang sesuai. "Yang jadi masalah jika tak sesuai peruntukan dan karena itu pengelolaan DAU seharusnya transparan termasuk dari mana sumber-sumbernya," ujarnya.

Sekadar diketahui pengadaan DAU ini dilakukan sejak zaman Tarmizi Taher. Sejak awal, hanya bunga dari dana ini yang boleh digunakan. Dana pokoknya tak boleh dipakai. Dalam perjalannya semula dana itu disimpan dalam satu rekening, namun belakangan diketahui ada dua rekening Yakni, rekening dana umat dan ada rekening dana sisa operasional haji. Disinilah kemudian setelah diselidiki BPKP dan Tim Tas Tipikor yang dianggap penyimpangan.

<>

Dana ini masuk kategori non-APBN dan dikelola oleh sebuah badan yang diketuai oleh Menteri Agama. Pengelolaan dana diamanatkan untuk umat dalam bidang, antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.(cih)