Warta

Dalam Usianya yang ke 55 Perjuangan Fatayat NU Tak Berubah

NU Online  ·  Senin, 25 April 2005 | 11:39 WIB

Jakarta, NU Online
Berbarengan dengan GP Ansor yang berultah ke 71, pada 24 April 2005 Fatayat NU juga merayakan hari ulang tahunnya yang ke 55. Fatayat NU didirikan pada 24 April 1950 bersamaan dengan Muktamar NU ke 18 di Jakarta.

Banyak hal sudah berubah dalam perjuangan perempuan, visi dan misi fatayat tidak berubah, namun ang berubah adalah alatnya. “Kayaknya pemberdayaan perempuan tetap saja, Cuma sekarang ini kan yang beda toolnya, sekarang sudah pro aktif, sekarang sudah banyak netwokingnya, sama-sama melakukan pressure untuk pemberdayaan perempuan,” ungkap Iin Hayyinah dari PP Fatayat NU

<>

Saat ini ada dua program Fatayat NU yang langsung menyentuh masyarakat NU, yaitu LKP2 berkaitan dengan korban kekerasan yang terdapat di cabang dan PIKER yang menangani masalah reproduksi yang bahkan berlokasi di anak cabang.

“Program seperti ini penting karena banyak kalangan NU yang merupakan kelompok marginal, dalam menghadapi masalah mereka tidak mau berkonsultasi jika tidak berbau NU, karena itulah kami mengakomodir mereka,” imbuhnya

Dosen statisik tersebut mengungkapkan bahwa permasalahan di yang dihadapi saat ini juga berkembang seperti trafficking. “Wilayah politik harus dipersiapkan seperti Pilkada, kita ingin warga kita siap, bukan berpolitik tetapi menyuarakan haknya, maksudnya banyak hal yang perlu di gali lagi di bidang politik,” tandasnya

Fatayat NU merupakan badan otonom NU ketiga setelah Ansor dan Muslimat NU. organisasi ini dipelopori oleh tiga serangkai Murthosiyah dari Surabaya, Chuzaiman Mansur dari Gresik dan Aminah dari Sidoarjo. mereka mendirikan cabang Fatayat di wilayahnya masing-masing, bahkan sebelum Fatayat disahkan oleh PBNU yang merupakan embrio dari Fatayat.

Ketua Umum PBNU saat itu, KH Moch Dahlan sangat mendukung pendirian organisasi ini. Ketua pertama dipegang oleh Nihayah Bakri dari Surabaya yang langsung melakukan konsolidasi ke berbagai cabang begitu kepengurusan terbentuk. dalam dokumen sejarahnya tercantum bahwa salah satu tujuan Fatayat  adalah untuk membentuk pemudi Islam yang cakap dan berkepribadian lhuhur serta berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.(mkf)