Cara Pandang Laki - Laki Masih Memicu Kekerasan Seksual
NU Online · Kamis, 30 September 2004 | 13:36 WIB
Jakarta, NU Online
Jika pasangan suami dan istri melakukan hubungan seks tanpa didasari perasaan suka sama suka alias terpaksa, maka salah satu dari pasangan yang melakukannya bisa dikategorikan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pasangannya. Bahkan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka tetapi mengakibatkan kerusakan pada alat reproduksi juga termasuk tindakan kekerasan seksual.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Nafsiah Mboi dalam dialog interaktif dalam rangka peluncuran informasi kit Komnas Perempuan “Kekerasan terhadap Perempuan dan HIV/Aids”, Kamis (30/9) di Gedung PBNU Jakarta.
<>Nafsiah juga menjelaskan, bahwa korban kekerasan seksual rata-rata adalah kaum perempuan. Sebab itu, menurut dia, perempuan di Indonesia yang masih ditempatkan pada posisi bawah, dan kurang diakui hak-haknya sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi dengan ketergantungan ekonomi kepada laki-laki, lanjut Nafsiah, posisi perempuan semakin lemah dalam memperoleh pengakuan kesejajaran hak-haknya atas pasangannya.
“Untuk melindungi kesehatan reproduksinya, perempuan dituntut kemampuannya untuk menolak bentuk hubungan seksual yang tidak wajar dari suami atau pasangannya yang bisa membahayakan kesehatannya. Tetapi kebanyakan perempuan tidak cukup mampu melakukannya,”kata Nafsiah.
Sementara itu, Rita Serena Kolibonso dari Mitra Perempuan—lembaga swadaya masyarakat yang melayani pengaduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui konsultasi pribadi—memberikan contoh ketidakberdayaan perempuan dalam menghadapi suami atau calon suami,”Apa yang menimpa Wanti adalah contoh betapa kekuatan tawar perempuan terhadap pasangannya atau suaminya sangat lemah. Kalau saja hak-hak Wanti diberikan, tentu calon suami bersedia diajak periksa darah untuk memastikan apakah calon suaminya bebas dari infeksi virus HIV/Aids atau positif ? Atau setidaknya sejak awal secara jujur menjelaskan kepada calon istrinya, bahwa dirinya terinfeksi HIV/Aids,”kata Rita.
Karena perlindungan atas hak-hak kesehatan reproduksinya tidak diberikan oleh suaminya, lanjut Rita, Wanti pun harus menerima kenyataan dirinya positif tertular HIV/Aids akibat hubungan seks dengan suaminya. “Padahal Wanti tidak pernah mengonsumsi narkotika melalui jarum suntik, atau seks bebas,”tandas Rita.
Wanti adalah perempuan dengan seorang anak yang tertular HIV/Aids dari suaminya. Dalam kesempatan dialog interaktif itu, Wanti mengaku saat menikah dia berusia 15 tahun, sedangkan suaminya 21 tahun. Sejak suaminya menjalani perawatan sebagai penderita HIV/Aids di RSUP Persahabatan Rawamangun, Wanti sedang mengandung bayi berusia 6 bulan. Saat kandungannya berusia 8 bulan, suaminya meninggal dunia. Kepada peserta dialog, Wanti mengungkapkan aktivitas kesehariannya yaitu menyemangati dirinya agar tetap bisa melangsungkan hidup secara sehat, dan berdoa agar bayinya tidak menderita Aids.
Karena korban kekerasan seksual adalah selalu dari pihak perempuan, kata Nafsiah, maka untuk mengatasinya tidak bisa hanya penangananan terhadap pihak perempuan tetapi harus melibatkan pihak laki-laki untuk diobati atau diberikan konseling.
Nafsiah juga mengemukakan, agar kekerasan seksual yang serupa dengan dialami Wanti tidak terus berkembang, kedua pasangan yang hendak mengikat tali pernikahan perlu lebih dahulu memeriksakan diri mereka untuk memastikan pasangannya sehat atau positif terinfeksi HIV/Aids.
Dalam rangka melindungi setiap pasangan dari kekerasan seksual, kata Nafsiah, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 14 September lalu.
Secara jelas, dalam pasal 4 Undang Undang ini diatur, bahwa negara mengatur larangan kekerasan fisik, psikis, dan seksual, yakni setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga. Pelanggaran terhadap UU KDRT akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding sanksi yang diatur dalam UU lainnya.(Doel)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
6
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
Terkini
Lihat Semua