Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menjalin kerjasama dalam bidang pemeriksaan sektor publik dengan BPK Federasi Rusia sebagai salah satu upaya mengembangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di masing-masing negara.
Keterangan tertulis Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI di Jakarta, Rabu (5/9), menyebutkan, persetujuan kerjasama BPK RI dengan BPK Federasi Rusia (The Accounts Chamber of Russian Federation) akan dilakukan pada 6 September 2007 di Istana Negara Jakarta. Penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua BPK RI Anwar Nasution dan Ketua BPK Federasi Rusia Sergey V. Stephasin.<>
Penandatanganan kerjasama itu bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Rusia ke Indonesia dan merupakan bagian acara penandatanganan kerjasama RI dengan Federasi Rusia yang akan dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Rusia Vladimir Putin.
BPK-RI dan BPK Federasi Rusia setuju untuk mengembangkan hubungan melalui kerjasama dilandasi nilai-nilai dasar organisasi lembaga pemeriksa dunia yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) dan organisasi lembaga pemeriksa regional Asia, yaitu Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI).
Persetujuan kerangka kerjasama dan dasar bagi peningkatan hubungan timbal balik antara kedua BPK dalam berbagai kegiatan seperti koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan metodologi pemeriksaan, pelatihan dan pertukaran pengalaman melalui seminar, konferensi, dan sebagainya.
Sumber Antara melaporkan, sebagai salah satu bentuk implementasi kerjasama itu, maka pada 7 September 2007 akan diadakan Public Lecture dengan topik: External State Audit in The Russian Federation: Current Situation and Perspectives di auditorium BPK.
Implementasi kerjasama BPK RI dengan BPK Rusia diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemeriksa BPK RI serta membantu seluruh komunitas akuntabilitas di Indonesia dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (dar)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua