Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait perintah penghentian seluruh aktivitas keagamaan Ahmadiyah, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan segera menarik buku-buku dan perlengkapan untuk penyebaran aliran tersebut.
"Tetapi masih ada claering house yang akan membahas buku-buku yang apakah perlu dilarang," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Mendagri Mardiyanto, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).<>
Jaksa Agung menjelaskan, dengan UU No.1/1965 pemerintah sebenarnya sudah bisa menindak pengikut dan penyebar ajaran sesat. Akan tetapi diakui bahwa pengikut JAI cukup banyak, diperkirakan mencapai dua juta orang dan memiliki jaringan internasional, sehingga diperlukan SKB.
"Berbeda dengan Lia Eden dan Al Qiada yang pengikutnya sedikit," katanya. Jumlah pengikut Lia Eden dan Al Qiada masih sedikit sehingga cukup ditangani kepolisian yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan dan kejaksaan bisa langsung melakukan penuntutan.
Mendagri Mardiyanto menegaskan, SKB tetap bernaung di bawah UU No.1/1965. Dengan demikian, SKB memiliki dasar hirarki yang jelas. Apalagi sudah diadakan pengujian SKB di MA bahwa SKB tidak menyalahi ketentuan hirarki perundang-undangan.
Mendagri dan Jaksa Agung menyatakan, pemerintah tidak serta-merta membubarkan karena SKB ini sebagai tahap awal. Jika penganut Ahmadiyah yang sudah diminta untuk menghentikan kegiatan berdasarkan SKB ini ternyata masih melakukan kegiatan, maka pemerintah akan meningkatkan tindakan dengan membekukan Ahmadiyah.
Jika sudah dilakukan pembekuan, tetapi para pengikutnya tidak juga menghentikan kegiatan, maka pemerintah dalam hal ini Depag dan Depdagri mempunyai wewenang membubarkan Ahmadiyah. (nif/nam
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
Terkini
Lihat Semua