Aturan Baru tentang Perkawinan Harus Penuhi Asas Maslahat
NU Online · Senin, 12 November 2007 | 10:21 WIB
Jakarta, NU Online
Peraturan-peraturan baru mengenai tatacara perkawinan di Indonesia harus mengacu pada asas maslahat. Hal itu tidak mesti bertentangan dengan syariat Islam atau fikih karena fikih menawarkan pilihan-pilihan dan terus berkembang sepanjang zaman.
Demikian dalam Diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HTPABP) di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Senin (12/11). RUU tersebut baru bisa diangkat dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah dikaji secara serius oleh organisasi-organisasi Islam.
<>Katib Syuriah PBNU KH Malik Madani meyatakan, negara dalam hal ini berposisi sebagai imam dalam kajian fikih. Apapun kebijakan negara harus mengacu kepada kemaslahatan umat, sebagaimana dalam kaidah fikih tashorruful imam ala ar-ra’iyyah manutun bil maslahah.
“Kita mengamini saja sepanjang aturan yang dibuat negara, dalam hal ini DPR, mengacu pada kaidah itu. Misalnya aturan tertentu tentang poligami perlu diadakan, karena memang pengalaman di lapangan ada ketidakmaslahatan,” kata Malik Madani.
Siapapun yang melanggar peraturan negara harus ditakzir atau didenda meski berdalih telah bertindak sesuai dengan aturan fikih yang diyakini, karena dalam hal ini negara atau imam punya wewenang membuat aturan-aturan dan harus ditaati.
Aturan lain yang juga diperlukan adalah seputar perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri. Secara praksis nikah sirri didefinikan sebagai pernikahan yang tidak tercatat, pernikahan yang dirahasiakan, atau penikahan yang tidak memakai wali sebagaimana dalam kajian fikih kebanyakan.
Aturan-aturan itu perlu dibuat karena kenyataannya sudah terjadi. Menurut dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Nasional Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, negara tidak perlu terlalu ketat dalam memberlakukan aturan karena akibatnya hukum yang diberlakukan tidak berwibawa dan akan terus dilanggar oleh warga negara. Sementara dalam fikih memang terdapat pilihan-pilihan yang paling maslahat.
“Misalnya, nikah di bawah tangan sah-sah saja karena jika tidak maka perzinaan akan terjadi selamanya dan anak yang dilahirkan juga akan menjadi anak zina. Perlu dicatat bahwa tujuan penting pernikahan adalah mastahlaltum bihil furuj (memhalalkan hubungan suami-istri, red),” kata Malik Madani.
Persoalan lain yang akan diatur dalam Undang Undang HTPABP adalah seputar pernikahan beda agama. Ketua lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sholeh Amin dalam kesempatan itu mengeluhkan kasus sering terjadinya pindah agama hanya untuk urusan perkawinan.
Sementara itu KH Ghazali Masroeri, mantan Katib Am PBNU yang diundang dalam diskusi itu menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, peraturan yang buat negara tidak boleh melemahkan hukum fikih.
Kiai Ghazali menyebutkkan contoh, negara menyarankan dan mensahkan rujuk setelah terjadi perceraian padahal masa iddah sudah berlalu. “Lama-lama negara jadi seperti mucikari. Atau misalnya yang sudah dicerai di rumah harus dicerai lagi di KUA kan nantinya akan menjadi cerai dua kali (talak dua, red).
Malik Madani menambahkan, aturan baru yang dibuat oleh negara mengenai perkawinan memang harus mengambil jalan tengah, antara fikih yang terlalu ringan di satu sisi dan praktiknya yang tidak membawa kemaslahatan di sisi lain.
Hadir dalam diskusi itu Dirjin Bimas Islam Depag RI yang juga Katib Am PBNU KH Nasaruddin Umar, Rais Syuriah PBNU yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin.
Diskusi diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. Menurut Wakil Ketua LBM KH Kholil Nafis, diskusi itu merupakan tindak lanjut dari Rakernas LBM sebelumnya mengenai agenda memasukkan sebanyak mungkin hukum fikih ke dalam hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), taqninus syariah atau mengundangkan hukum syariah. (nam)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
3
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua