Warta

Aturan ”Tasrih Haji” Tetap Diberlakukan

NU Online  ·  Jumat, 26 Juni 2009 | 22:24 WIB

Jakarta, NU Online
Gubernur Mekah Pangeran Khaled Al-Faisal kembali meneguhkan tekadnya untuk mempertahankan aturan mengenai tasrih haji atau izin khusus untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Aturan ”Tiada Haji Tanpa Tasrih” yang tahun lalu dilaksanakan secara ketat akan terus diberlakukan. Kebijakan dan aturan ini dinilai membuat pelaksanaan haji lancar. Bahkan, Khaled sendiri juga memerlukan tasrih untuk bisa berhaji tahun lalu.<>

Khaled menyatakan hal ini di hadapan petugas keamanan dan imigrasi wilayah Mekah seperti dikutip situs informasihaji.com, Kamis (25/6). Ditegaskan, kebijakan ini akan terus dipertahankan untuk mendidik disiplin warga dan memberi perlindungan kepada jemaah haji.

Tahun lalu, pihak keamanan Saudi melakukan penjagaan ketat di semua entry point sehingga tak mudah memasuki Mekah dan masyairil muqaddasah (Mina, Arafah, dan Juzadalifah).

Bahkan, aparat keamanan menangkap sejumlah besar ekspatriat yang mencoba melaksanakan haj tanpa tasrih yang dikeluarkan Departemen Paspor (Imigrasi) Kerajaan Arab Saudi.

Pangeran Khaled menginstruksikan kepada aparat yang berwenang untuk bertindak keras terhadap pelanggaran aturan-aturan haji. Dalam aturan haji di Arab Saudi itu juga disebutkan, setiap warga (termasuk pendatang dan pekerja) dibatasi berhaji minimal lima tahun sekali. (nam/nur)