Warta

Aceh Barat Berlakukan Wajib Rok

NU Online  ·  Rabu, 26 Mei 2010 | 03:10 WIB

Banda Aceh, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memberlakukan peraturan yang mewajibkan perempuan menggunakan rok dan melarang berpakaian ketat, terhitung mulai Rabu (26/5) hari ini.

Sebanyak 20 ribu helai rok disiapkan Pemkab untuk dibagi secara cuma-cuma kepada perempuan yang terjaring razia busana ketat yang akan digalakkan agar aturan itu berjalan.<>

Bupati Aceh Barat, Ramli Mansyur mengatakan, walau ada yang kontra pihaknya tetap menjalankan aturan itu, karena ini bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh Barat. Dia sudah mensyahkan Peraturan Bupati terkait ketentuan itu.

“Salaku pemimpin, saya harus menerapkan aturan ini karena saya akan diminta pertangung jawaban oleh Allah nantinya, dan juga oleh rakyat saya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan dari Banda Aceh, Selasa (25/5) seperti dikutip okezone.com.

Agar aturan itu berjalan, Pemkab sudah meminta Dinas Syariat Islam setempat dan Wilayatul Hisabah (Polisi Syariah) untuk mengintensifkan razia. "Untuk besok, mereka akan memusatkan razia di beberapa lokasi di Aceh Barat, di antaranya di perbatasan Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Arogan, dan Kecamatan Kawai.

Jika ada perempuan yang terjaring, kata Ramli, celana ketat diminta lucuti dan diganti dengan rok gratis. Petugas akan menyita celana ketat yang dikenakan para terjaring razia.

Tahap mula, petugas razia akan mencatat nama yang terjaring razia. Tapi, jika sudah tiga kali melakukan kesalahan serupa, Ramli menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi kurungan. Peraturan itu juga berimbas kepada pedagang pakaian wanita. Mulai besok, mereka dilarang menjual pakaian ketat wanita.

Pemkab juga akan merazia toko-toko pakaian khususnya wanita. Meski sempat dikecam oleh sejumlah pihak karena dinilai tak ramah gender, Bupati Aceh Barat Ramli menyatakan, peraturan dibuatnya itu sudah mendapat dukungan semua elemen di wilayahnya. (sam)