28.658.634 Suara SBY-Boediono Dilaporkan Tidak Sah
NU Online · Rabu, 5 Agustus 2009 | 02:35 WIB
Sebanyak 28.658.634 suara yang diperoleh SBY-Boediono dilaporkan tidak sah. Laporan ini disampaikan Kubu Mega-Prabowo di sela proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut tim kuasa hukum pasangan Mega-Prabowo, seharusnya SBY-Boediono memperoleh 45.215.927 suara atau 48,70 persen suara sehingga SBY-Boediono tidak dapat ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih dalam pemilu 1 putaran.<>
Ketua kuasa hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, memaparkan, dari perhitungan yang dilakukan pihaknya, seharusnya suara hasil Pilpres 2009 yang benar yakni Mega-Prabowo 35,06 persen (32.548.105 suara), SBY-Boediono 48,70 persen (45.215.927) dan JK-Win 16,24 persen (15.081.814 suara).
"Ini berbeda dengan keputusan KPU no 365/2009, menyatakan perolehan suara dalam pilpres menetapkan pasangan Mega-Prabowo perolehan suara mencapai 26,79 persen (32.548.105 suara), pasangan SBY-Boediono 60,80 persen (73.874.562) dan JK-Win 12,41 persen (5.081.814 suara)," ujar Arteria, di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, terdapat perbedaan perhitungan yang signifikan yang dilakukan KPU dan pihaknya pada 25 provinsi, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Karena itu, kubu Mega-Prabowo meminta adanya pemilihan ulang. Pasalnya, kata Arteria, KPU telah melakukan pembiaran terkait dengan tugas dan wewenang serta kewajiban hukum KPU.
"Perbuatan KPU cenderung dilakukan dengan penuh kesengajaan secara sistematis dan masif serta melawan hukum atau setidak-tidaknya telah menyimpang yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara dari Mega-Pro," tuturnya.
Sementara itu sidang sengketa pilpres yang dilaksanakan telah dilaksanakan sejak siang hingga malam, Selasa (4/8), kembali dilanjutkan pada Rabu (5/8) pagi ini mulai pukul 09.00 WIB. (sam/kcm)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
3
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
Terkini
Lihat Semua