Sebanyak 14.304.862 suara dari 85.401.330 suara yang telah masuk dalam rekapitulasi hasil pileg nasional, hingga Rabu (6/5), dinyatakan tidak sah. Suara tersebut berasal dari 63 dapil yang ada di 28 provinsi. Suara tidak sah itu kemungkinan bertambah mengingat masih banyak dapil yang belum direkapitulasi.
Total suara yang telah masuk adalah penambahan antara suara sah dengan suara tidak sah yang jumlahnya mencapai 99.706192 suara. Oleh karenanya, jumlah golput belum diketahui secara pasti. Sedangkan, jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 171.265.442 orang.<>
“Pada Pemilu 2004, jumlah suara yang tidak sah hanya sekitar 8,8 persen, padahal mekanismenya tidak beda jauh antara (pemilu) 2004 dengan 2009,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar N Gumay, ketika dihubungi wartawan, Rabu (6/5).
Menurut Hadar, terdapat dua alasan mengapa banyak suara yang tidak sah. Pertama, KPU yang kurang tegas dalam membuat aturan tentang mekanisme penandaan, sehingga peraturan berubah beberapa kali. Kedua, besarnya jumlah suara yang tidak sah karena sosialisasi KPU yang belum maksimal. (rep/mad)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua