Syariah

Hijab dalam Ilmu Waris: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Rabu, 18 Juli 2018 | 12:30 WIB

Hijab dalam Ilmu Waris: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit.

Masalah hijab dalam hukum waris Islam dituturkan oleh Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam banyak bait nadham sebagai berikut:
 
والجد محجوب عن الميراث ... بالأب في احواله الثلاث
وتسقط الجدات من كل جهه ... بالأم فافهمه وقس ما أشبهه
وهكذا ابن الابن بالابن فلا ... تبغ عن الحكم الصحيح معدلا
وتســقط الاخـوة بالبــنـينــا ... وبالأب الادنى كما روينا
أو ببني البنين كيف كـــانوا ... سيان فيه الجمع والوحدان
ويفضل ابن الام بالاسقاط ... بالجد فافهمه على احتياط
وبالبنـــات وبنـــــات الابن ... جمعاً ووحداناً فقل لى زدني
ثم بنـات الابن يسقطن متى ... حاز البنات الثلثين يافتى
إلا إذا عصـــبهن الذكـــر ... من ولد الابن على ماذكروا
ومثلــهن الاخوات اللاتي ... يدلين بالقرب من الجهات
 
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, (Semarang: Toha Putra, tanpa tahun), halaman 41-46)
 
Hijab menurut bahasa adalah tutup atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl (ilmu waris) hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit.
 
Dengan pengertian di atas maka dapat dipahami bahwa dalam bab hijab ini tercegahnya seseorang dari mendapatkan warisan bukan karena adanya sebab-sebab yang menghalanginya mendapat warisan sebagaimana disebutkan pada bab Penghalang Warisan, namun dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat posisinya dengan si mayit. Jadi sesungguhnya ahli waris yang terhalang (mahjub) ini memiliki hak untuk mendapatkan harta waris si mayit, hanya saja karena ada ahli waris yang lebih dekat ke mayit dari pada dirinya maka ia terhalang haknya untuk mendapatkan warisan tersebut. Bila orang yang terhalang ini disebut dengan “mahjub” maka ahli waris yang menghalangi disebut dengan “hajib”.
 
 
Hijab ini dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni:
 
Pertama, hijab hirmân dimana orang yang mahjub benar-benar tidak bisa mendapatkan harta waris secara keseluruhan. Misalnya seorang cucu laki-laki sama sekali tidak bisa mendapatkan harta waris bila ia bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit. 
 
Kedua, hijab nuqshân dimana seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan bagian warisnya secara penuh. Seperti seorang suami yang tidak bisa mendapatkan bagian 1/2 dan hanya bisa mendapatkan 1/4 saja bila ia bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit.
 
Dari semua ahli waris yang ada hanya 6 (enam) ahli waris yang tidak bisa mahjub dengan hijab hirmân. Keenam ahli waris itu adalah bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri. 
 
Sedangkan ahli waris selain keenam tersebut dapat menjadi mahjub secara mutlak. Mereka adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam bait nadham di atas, yakni:
 
1. Kakek menjadi mahjub apabila bersamaan dengan bapak si mayit.
 
Contoh:
 

Ahli Waris

Bagian

4

Istri

1/4

1

Bapak

Ashabah

3

Kakek

Mahjub

-

Majmu’ Siham

4

 

 
2. Nenek menjadi mahjub apabila bersamaan dengan ibu si mayit.
 
Contoh:
 

Ahli Waris

Bagian

12

Istri

1/4

3

Nenek

Mahjub

-

Ibu

1/3

4

Kakek

Ashabah

5

Majmu’ Siham

12

 
3. Cucu laki-laki dari anak lakilaki menjadi mahjub bila bersamaan dengan anak laki-laki si mayit.
 
Contoh:
 

Ahli Waris

Bagian

8

Istri

1/8

1

Anak laki-laki

Ashabah

7

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Mahjub

-

Majmu’ Siham

8

 
4. Semua saudaranya si mayit baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, sebapak, ataupun seibu menjadi mahjub apabila bersamaan dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bapak si mayit.
 
Contoh:
 

Ahli Waris

Bagian

4

Suami

1/4

4

Anak laki-laki

Ashabah

3

Saudara laki-laki sekandung

Mahjub

-

Saudara Perempuan sebapak

Mahjub

-

Majmu’ Siham

4

 

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

 

Kakek

1/6

4

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Ashabah

17

Saudara perempuan sekandung

Mahjub

-

Saudara laki-laki seibu

Mahjub

-

Saudara laki-laki sekandung

Mahjub

-

Majmu’ Siham

24

 

Ahli Waris

Bagian

3

Ibu

1/3

1

Bapak

Ashabah

2

Saudara laki-laki sebapak

Mahjub

-

Saudara perempuan seibu

Mahjub

-

Majmu’ Siham

3

 
5. Waladul umm atau saudara seibu baik laki-laki ataupun perempuan, selain menjadi mahjub bila bersamaan dengan ketiga ahli waris pada nomor 4 di atas juga menjadi mahjub apabila bersamaan dengan kakek, anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
 
Contoh:
 
 

Ahli Waris

Bagian

4

Istri

1/4

1

Kakek

Ashabah

3

Saudara laki-laki seibu

Mahjub

-

Sadara perempuan seibu

Mahjub

-

Majmu’ Siham

4

 

Ahli Waris

Bagian

4

Suami

1/4

1

Anak perempuan

1/2

2

Saudara laki-laki seibu

Mahjub

-

Saudara perempuan seibu

Mahjub

-

Paman

Ashabah

1

Majmu’ Siham

4

 

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

Nenek

1/6

4

Cucu perempuan dari anak laki-laki

1/2

12

Saudara laki-laki seibu

Mahjub

-

Saudara perempuan seibu

Mahjub

-

Saudara laki-laki sekandung

Ashabah

5

Majmu’ Siham

24

 
6. Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila bersamaan dengan anak peremupan si mayit lebih dari satu maka menjadi mahjub.
 
Contoh:
 

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

2 Anak perempuan

2/3

16

Cucu perempuan dari anak laki-laki

Mahjub

-

Paman

Ashabah

5

Majmu’ Siham

24

 
Namun demikian bila ada mu’ashshib-nya (ahli waris yang mengashabahkannya) maka ia tidak jadi mahjub, namun menjadi mendapatkan bagian ashabah bil ghair. Adapun mu’ashshib-nya adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit.
 
7. Saudara perempuan sebapak menjadi mahjub apabila bersamaan dengan saudara perempuan sekandung si mayit lebih dari satu.
 
Namun demikian bila ada mu’ashshib-nya, yakni saudara laki-laki sebapaknya si mayit, maka tidak mahjub namun mendapat bagian ashabah bil ghair. 
 
Pada nadham terakhir dalam Bab Hijab ini Imam Ar-Rahabi memberikan catatan bahwa anak laki-laki dari saudara laki-lakinya si mayit tidak bisa menjadi mu’ashshib (mengashabahkan) perempuan siapapun baik yang setingkat derajatnya maupun yang lebih tinggi darinya.
 
Hijab Nuqshân
 
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa selain hijab hirmân juga ada hijab nuqshân di mana seorang ahli waris tidak bisa mendapatkan hak warisnya secara penuh dikarenakan adanya ahli waris lain.
 
Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhajî-nya menyatakan bahwa hijab nuqshân ini dapat mengenai semua ahli waris yang ada. Seorang suami yang semestinya bisa mendapatkan bagian setengah menjadi terhalang mendapatkannya ketika ia bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit, sehingga ia hanya bisa mendapatkan seerempat saja. Seorang istri yang semestinya mendapatkan hak waris sebesar seperempat, berkurang menjadi seperdelapan manakala ia bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit. Seorang ibu menjadi terhalang untuk mendapatkan bagian sepertiga ketika ia bersamaan dengan anak atau beberapa saudaranya si mayit, maka ia hanya mendapatkan seperenam saja.
 
Sementara seorang cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang mendapatkan bagian setengah ketika ia bersamaan dengan anak perempuannya, maka ia hanya mendapat seperenam. Seorang saudara perempuan sebapak yang semestinya bisa mendapatkan bagian setengah menjadi hanya mendapatkan seperenam manakala ia berbarengan dengan saudara perempuan sekandung. Sedangkan seorang anak laki-laki menjadi berkurang bagian warisnya manakala ia bersamaan dengan anak laki-laki lainnya. Demikian pula dengan ahli waris lainnya.
 
Terhalang Mendapat Warisan karena Sifat
 
Sebagaimana pernah di jelaskan sebelumnya bahwa ada orang-orang tertentu yang semestinya menjadi ahli waris dan berhak mendapatkan warisan namun oleh syari’at ia dicegah untuk mendapatkannya karena adanya sifat-sifat tertentu pada diri orang tersebut. 
 
Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah orang yang membunuh si mayit, orang kafir, dan budak. Seorang anak yang membunuh orang tuanya ia tak berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua yang dibunuhnya itu. Sementara ahli waris yang tidak beragama Islam karena kekafirannya itu ia tidak bisa mendapatkan warisan dari si mayit yang beragama Islam meskipun sesungguhnya ia termasuk salah satu ahli warisnya. Adapun seorang budak karena status budaknya itu tidak bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan tuannya.
 
Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji (Damaskus, Darul Qalam, 1992, juz V, halaman 112) mengingatkan satu hal yang mesti digaris bawahi, bahwa ketiga orang tersebut yang tercegah mendapat warisan karena sifat keberadaannya tidak dapat menghalangi ahli waris lain untuk mendapatkan warisan, baik secara hirmân maupun nuqshân.
 
Sebagai contoh, seorang anak laki-laki yang membunuh ayahnya dan ahli waris yang ada saat itu adalah seorang istri dan anak laki-laki yang membunuh tersebut, maka sang istri tetap mendapatkan bagian seperempat meskipun ada anak laki-laki si mayit. Ini dikarenakan ada atau tidaknya sang anak yang membunuh dianggap sama saja, tidak berpengaruh apapun pada ahli waris yang lain.
 
Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)