Hukum shalat jenazah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban tersebut sudah gugur bagi orang lain. Meski demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Selain menshalati, kewajiban kifayah lain yang harus dilakukan terhadap orang meninggal adalah memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memanfaatkan Sisa Umur dengan Kebaikan
2
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Diri dari Hoaks
4
Mengurangi Kecelakaan di Jalan, Belajar dari Swedia
5
Khutbah Jumat: Mendahulukan Nafkah Keluarga sebelum Bersedekah kepada Orang Lain
6
Khutbah Jumat: Berbakti Kepada Orang Tua Sebelum Terlambat
Terkini
Lihat Semua