Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh seseorang menghadiahkan pahala bacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal, sebagaimana yang ada pada ritual tahlilan.
Imam al-Qurthubi menjelaskan, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”. Baginya, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, tentu bacaan-bacaan al-Qur’an akan lebih bermanfaat bagi si mayit.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya bahwa tidak hanya tahlil dan doa, orang yang ziarah kubur juga disunnahkan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdoa untuk orang yang wafat.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
3
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
4
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
5
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua