Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.
Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
3
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
Terkini
Lihat Semua