Syariah

Tiga Hak Tubuh dan Cara Memenuhinya (1)

Kam, 3 Juni 2021 | 14:30 WIB

Tiga Hak Tubuh dan Cara Memenuhinya (1)

Ada tiga hak tubuh yang harus dipenuhi secara sempurna. Di antaranya, hak konsumsi makanan yang halal dan bergizi baik, hak atas istirahat yang cukup, dan hak menyalurkan hasrat seksual secara halal dan layak.

Masih sangat terang dalam ingatan bagaimana Rasulullah ﷺ menyikapi persoalan dua sahabat yang dipersaudarakannya, Salman al-Farisi dan Abu Darda’ yang berselisih dalam amaliah. Sahabat Salman, ia beribadah (menunaikan hak-hak Allah) semampunya tanpa menyampingkan hak diri, keluarga, dan sosialnya. Lain dengan Abu Darda’ yang membangun hubungan vertikal dengan Allah ﷻ secara ekstra tanpa peduli akan hak keluarga, sosial, bahkan dirinya sendiri.


Ceritanya, dalam Shahih al-Bukhari (Kitab al-Adab, pada bab Shun’i at-Tha’am wa at-Takalluf li ad-Dhaif, hadits ke 6139 (hal. 1125-1126)), Imam al-Bukhari menulis hadits riwayat Abu Juhaifah, bahwa sahabat Salman al-Farisi pernah berkunjung ke gubuk saudaranya, Abu Darda’. Di sana, ia mendapati Ummu Darda’ sedang dalam kegelisahan, mukanya murung dengan gaya berpakaian (style of dress) sehari-hari yang kusut. Mengetahui hal itu, Salman pun langsung bertanya apa gerangan yang menimpa istri saudaranya ini. Ummu Darda’ menjawab, Akhuka Abu ad-Darda’ laisa lahu hâjatun fid-dun-yâ, “Saudaramu itulah dalangnya, ia sama sekali tiada gairah urusi duniawinya,” jawabnya menyesali sikap sang suami.


Rupa-rupanya, Abu Darda’ adalah orang yang terlampau giat beribadah kepada Allah ﷻ. Setiap harinya selalu berpuasa, malam-malamnya padat dengan ritual shalat sunnah, sampai tidak punya waktu untuk penuhi kewajibannya terhadap keluarga, sosial, dan dirinya. Ia sedang berada dalam candu ibadah (nasywatul ibadah) yang tinggi.


Ketika Abu Darda’ datang, dan menyiapkan makanan, lalu menyuguhkannya kepada Salman, ia pun menolak seraya mengatakan, “Saya tidak akan memakannya kecuali engkau juga turut makan bersamaku”. Dia yang hari itu berpuasa pun akhirnya membatalkan puasanya. Demikian juga saat hendak menunaikan shalat malam, berkali-kali ia beranjak, namun disuruh tidur kembali oleh sahabat Salman al-Farisi. Baru setelah tiba sepertiga malam, Salman membangunkan saudaranya, Abu Darda’ untuk shalat malam berjamaah. 


Seusai shalat, ia berkata kepada Abu Darda’:


إن لربك عليك حقا ولنفسك عليك حقا ولأهلك عليك حقا فأعط كل ذي حق حقه


Artinya, “Sungguh, Tuhanmu memiliki hak yang harus kaupenuhi, dirimu memiliki hak yang harus kaupenuhi, keluargamu juga memiliki hak yang harus kaupenuhi, maka berikanlah hak mereka secara proporsional.”


Keesokan harinya, persoalan tersebut dihaturkan kepada baginda Nabi ﷺ. Lalu bersabda, Shadaqa Salman, “Benar apa yang dikatakan Salman al-Farisi”. Dari sinilah kemudian para ulama seantero dunia, termasuk Kiai Faqihuddin Abdul Qadir—dalam fashal pertama kitab Manba’ussa’adah—menjelaskan tiga hak tubuh yang harus dipenuhi secara sempurna. Di antaranya, hak konsumsi makanan yang halal dan bergizi baik (at-taghadzi bi al-halal at-thayyib), hak atas istirahat yang cukup (akhdzu ar-rahah), dan hak menyalurkan hasrat seksual secara halal dan layak (talbiyyah al-gharizah al-jinsiyyah). Berikut penjelasannya.


Hak Konsumsi Makanan yang Halal dan Bergizi Baik (at-taghadzi bi al-halal at-thayyib)

Mengonsumsi makanan dan minuman halal dengan kualitas gizi yang baik secara tidak berlebihan adalah hak tubuh yang harus dipenuhi setiap orang. Anugerah sehat yang Allah ﷻ berikan wajib dijaga dengan cara demikian. Mengingat, sebagian besar penyakit timbul dari makanan yang kita konsumsi. Penting dicatat, bahwa term ‘at-thayyib’ di sini, tidak untuk dipahami sempit yang berlaku bagi umat Islam saja. Melainkan juga untuk umat agama lain. Hal ini, bermula dari logika agama yang mustahil menganjurkan pemeluknya agar mengonsumsi sesuatu yang berbahaya bagi tubuh. Baik bahaya yang timbul dari kandungan bakteri makanan, atau bahaya secara sosial. Pasalnya, semua agama samawi mengajarkan bahwa mengusik ketenangan sosial merupakan laku biadab yang sangat dimurkai Tuhan. Karena itu, kita dilarang mencuri, merampok, dan lain-lain.


Terkait ini, Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 168 merespons:


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ  وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ


Artinya, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”


Imam Fakhruddin ar-Razi (604 H) dalam Mafâtîhul Ghaib (juz 5, hal. 3) menjelaskan makna dua kata kunci tersebut sebagai berikut:


فإن قوله (حلالا) المراد منه ما يكون جنسه حلالا، وقوله (طيبا) المراد منه لا يكون متعلقا به حق الغير فإن أكل الحرام وإن إستطابه الآكل فمن حيث يفضي إلى العقاب يصير مضرة ولا يكون مستطابا


Artinya, “Terma halal(an) dalam ayat di atas, bermakna suatu jenis makanan atau minuman yang memang halal (halal min dzatihima). Dan, kata thayyib(an) sendiri mengecualikan makanan atau minuman milik orang lain (tanpa izin mengonsumsinya). Oleh karena itu, kalau dikonsumsi, walaupun memiliki kandungan gizi yang baik, namun tetap tergolong tidak thayyib, karena dapat membuat Tuhan murka.”


Dari keterangan ini, lekas dicerna bahwa thayyib tidak hanya dimaknai baik dari sudut pandang gizi dan kesehatan jasmani, tetapi juga baik secara sosial. Salah satunya, bisa kita lihat dalam surah an-Nisa’ ayat 10, di mana Allah ﷻ melarang keras orang yang memakan harta anak yatim secara zalim. Bahkan, tegas Allah menyatakan bahwa sebenarnya mereka menelan api, dan juga akan dimasukkan ke neraka sebagai ancamannya. 


Menjaga tubuh tetap sehat, bukan hanya dengan menjaga kualitas makanan dan pola makan semata, tetapi, tentang porsi makan yang tak berlebihan harus pula dikondisikan. Terbiasa dengan porsi konsumsi yang berlebihan, sangat tidak baik bagi tubuh. Karena, secara tidak langsung, kita sedang membentuk pola makan yang tidak sehat. Teruntuk persoalan ini, Al-Qur’an tak kalah tegas menyikapinya sebagaimana kepada yang lain. Allah ﷻ dalam surah al-A’raf ayat 31 bertitah:


يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ


Artinya, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” 

 


Dalam Manba’ussa’âdah (hal. 11) Kiai Faqih mengutip statemen Syekh Nawawi al-Bantani pada at-Tafsîr al-Munîr tentang israf yang dilarang syariat. Di sana dikatakan, Inna al-isrâf huwa al-ta’addi ila al-haram wa tahrîm al-halal wa al-ifrâth fi at-tha’âm, “Sesungguhnya, israf itu adalah melampaui batas keharaman, mengharamkan yang halal, dan berlebihan dalam konsumsi makanan.”


Lebih jelasnya, mari membaca kitab at-Tafsîr al-Munîr fi al-‘Aqidah wa as-Syari’ah wa al-Manhaj (juz 7, hal. 15), masterpiece syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam bidang tafsir. Di sana dijelaskan:


ثم وضع الله ظابطا ليس في العبادة وحدها، وإنما في الأمور المعاشية المعتادة أيضا، وهو الأمر بتقوى الله، والاعتصام بحدود الله، أي فاتّقوا الله الذي آمنتم به في كل شؤون المعيشة والحياة من أكل وشرب ولباس ونساء وغيرها، ولا تتجاوزوا المشروع في تحليل ولا تحريم


Artinya, “Allah ﷻ tidak saja membuat standarisasi dalam hal ibadah. Melainkan juga dalam pelbagai urusan kehidupan lainnya. Makna standarisasi untuk kedua hal ini, yaitu tentang urusan takwa kepada Allah dan memelihara diri dari batasan-batasan suci yang telah ditentukan. Secara tersirat (QS al-A’raf (31) di atas) menyampaikan, ‘Bertakwalah kepada Allah yang kalian imani dalam setiap lini kehidupan dan aktivitas yang dijalani; baik ketika makan, minum, berpakaian, relasi dengan perempuan (pasangan), dan lain-lain. Dan, janganlah melampaui batas dalam urusan penghalalan dan pengharaman.”


Jadi, menaruh atensi terhadap aturan-aturan Allah (hudûdullah) dalam hal ini, tak kalah penting dengan memelihara ibadah dan ketakwaan kita kepada-Nya. Dari sinilah kemudian kiai Faqih menulis statement-nya dalam Manba’ussa’âdah, bahwa setiap orang harus adil dalam menentukan apa dan berapa kadar makanan atau minuman yang dikonsumsinya. Karena, makanan dan pola makan yang tak sehat akan menciptakan pribadi, lingkungan dan ibadah yang tak sehat pula. 


Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bisshawâb.


Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.