Syariah

Panduan Bersuci Pemakai Sepatu: Dalil, Ketentuan Hukum, dan Tata Caranya

Kam, 19 Agustus 2021 | 03:00 WIB

Panduan Bersuci Pemakai Sepatu: Dalil, Ketentuan Hukum, dan Tata Caranya

Cara bersuci pemakai sepatu dalam wudhu

Sebagaimana telah jamak diketahui, Islam adalah agama paripurna dengan ajarannya yang penuh kasih sayang. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Islam memandu manusia secara bijaksana. Di antaranya adalah dengan syariat bersuci yang mudah bagi pemakai sepatu, yang dalam fiqih lebih akrab disebut khuf (selanjutnya cukup disebut: sepatu). Bagi orang yang terus-menerus mengenakan sepatu, bila hendak berwudhu maka diberi kemudahan oleh syariat boleh berwudhu tanpa melepas sepatunya. Adapun sebagai ganti dari basuhan kaki, ia cukup mengusap bagian atas sepatunya saja. Tentu bersuci semacam ini harus memenuhi berbagai ketentuan hukumnya yang harus diperhatikan secara teliti sebagaimana akan dijelaskan. Tidak setiap pemakai sepatu boleh melakukannya.


Dalil Bersuci Pemakai Sepatu

Dalam kitab Bulûghul Marâm, al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) mengutip hadits riwayat sahabat al-Mughirah bin Syu’bah ra yang menjadi dalil kebolehan berwudhu dengan mengusap bagian atas kedua sepatu sebagai berikut:


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. (رواه مسلم)


Artinya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yang diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai ganti dari basuhan kaki).” (HR Muslim). (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Bulûgul Marâm dicetak bersama Ibânatul Ahkâm, juz I, halaman 71).


Hadist ini disepakati sebagai dalil kebolehan mengusap sepatu bagi orang yang memiliki kebutuhan untuk terus mengenakannya, dalam rangkaian wudhu sebagai ganti dari membasuh kaki. Alasannya, bila memaksa untuk menerapkan ketentuan hukum yang ideal, yaitu membasuh kaki, pastilah akan menyulitkan mereka yang dalam perjalanan di tengah cuaca dingin dengan suhu yang tinggi. Mereka akan selalu kerepotan di setiap waktu shalat. 


Jangankan untuk melakukan hal ini, menyisihkan waktu dan berhenti sejenak untuk melakukan shalat saat dalam perjalanan saja, sudah lumayan memberatkan, kecuali bagi mereka yang benar-benar beriman tinggi. Apalagi di tengah cuaca yang tak stabil, sangat dingin, lalu dibebani membasuh kakinya. Karenanya Nabi saw memberi contoh yang memudahkan umatnya. Di satu kesempatan, ketika hendak berwudhu, Nabi tidak melepas sepatunya, dan mengusap bagian atas sepatu tersebut sebagai ganti dari basuhan kakinya.


Syarat Mengusap Sepatu dalam Wudhu

Syekh Nawawi Banten dalam Nihâyatuzzain menjelaskan empat (4) syarat yang membolehkan orang mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki dalam wudhu.


Pertama, kedua sepatu dipakai pada saat ia mempunyai wudhu secara sempurna dan tidak dilepasnya.

 
Kedua, kedua sepatu menutupi secara utuh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, yakni dari ujung kaki hingga dua mata kakinya. Karenanya, tak dibenarkan bila dari salah satu kedua sepatunya ada yang bolong, air berpotensi masuk lewat sana. Kecuali bagian yang terbuka adalah bagian atas sepatu (bagian yang sejajar dengan betis), maka hal demikian tak jadi soal. Sebab, makna dari ‘menutup’ di sini adalah menutupi bagian sisi, punggung, dan telapak kaki.

 

Lalu bagaimana jika sepatunya berwarna bening, sehingga seluruh bagian kaki dapat terlihat dari luar? Lagi-lagi ditegaskan oleh sekalian ulama terkait makna ‘menutup’, bahwa yang dimaksud bukan menutupi kaki dari pandangan mata, tetapi menutupi kaki dari air yang dapat masuk melalui arah bawah, seluruh sisi dan punggung sepatu.


Ketiga, sepatu yang dikenakan termasuk sepatu yang tidak mudah rusak ketika digunakan menempuh perjalanan jauh. Tentunya, ketentuan ini berdasarkan prediksi pemakainya. Bila si pemakai menduga bahwa sepatunya kuat, maka boleh, jika ragu, atau bahkan yakin bahwa pasti akan rusak, maka tidak boleh. Penting diketahui, tiga syarat di atas adalah hal yang harus dipenuhi sebelum sepatu tersebut dikenakan (mengikuti cara dan ketentuan syariat).


Keempat, sepatu yang digunakan harus suci atau tidak terkena najis. Syarat terakhir ini, tidak harus terpenuhi sejak sebelum dikenakan. Terpenting, sebelum si pemakai sepatu berhadats (yang terhitung sejak ia memakai sepatunya), sepatu tersebut sudah dipastikan suci. (Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Nihayâtuzzain fî Irsyâdil Mubtadi‘în, [Darul Kutubil Islamiyyah: 2008], halaman 35).


Hal-hal yang Menggugurkan Kebolehan Mengusap Sepatu dalam Wudhu

Ada tiga hal yang dapat menggugurkan dispensasi mengusap sepatu. Berikut rinciannya.

  1. Terlihatnya bagian kaki yang seharusnya tertutup.
  2. Batas waktu kebolehan mengusap sepatu telah habis (penjelasannya akan diurai setelah ini).
  3. Ketika si pemakai sepatu memiliki kewajiban mandi; baik karena junub, haid, nifas, atau melahirkan.

 

Dengan adanya salah satu dari tiga hal tersebut, maka gugurlah dispensasi kebolehan mengusap sepatu dalam wudhu sebagai ganti dari membasuh kaki.


Batas Waktu Kebolehan Mengusap Sepatu dalam Wudhu

Karena mengusap sepatu merupakan dispensasi atau dalam fiqih disebut rukhshah, maka tak berlaku selamanya, namun memiliki batas waktu tertentu. Dalam hal ini dibagi dua mengikuti kondisi pemakainya, yang (1) adakalanya dalam perjalanan atau safar, dan (2) adakalanya tidak dalam perjalanan, di rumah saja atau hadhar. Dalam riwayat hadits disebutkan:

 

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا. (رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ)


Artinya, “Sungguh Nabi saw memberi dispensasi dengan batas waktu tiga hari dan tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim, ketika ia telah bersuci (dengan wudhu) lalu memakai kedua sepatunya, yaitu dispensasi mengusap kedua sepatunya sebaga ganti dari membasuh kedua kaki.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).


Hadist di atas merupakan salah sebuah rujukan ulama yang sangat jelas terkait batasan waktu kebolehan mengusap sepatu, baik bagi musafir maupun orang yang mukim. 


Pertanyaannya kemudian, terhitung sejak kapankah batas waktu tersebut, tiga hari bagi musafir dan sehari bagi mukim? Untuk hal ini, ulama sepakat bahwa masa itu terhitung sejak pertama kali berhadats setelah ia mengenakan sepatunya. Bukan dihitung dari saat ia memakai sepatu tersebut.


Walaupun demikian, Imam Ibnu Hajar  dan Imam ar-Ramli berselisih paham apakah terhitung dari awal berhadats atau akhir hadatsnya?

 

Menurut Ibnu Hajar, masa itu mulai terhitung sejak akhir hadats dan bukan dari awal. Jadi, kapan pun hadasnya selesai, maka sejak itulah masanya terhitung. Adapun Imam ar-Ramli membaginya menjadi dua. Jika memang hadats tersebut muncul atas kehendaknya sendiri, maka batasan waktu kebolehan mengusap sepatu dihitung dari awal hadatsnya.

 

Misalnya, ia berhadats karena memeluk dan mencium istrinya. Bila ia melakukan itu selama satu atau dua jam, maka hadatsnya terhitung sejak awal ia memeluk. Bukan setelah selesai memeluk. Tetapi jika keberadaan hadatsnya bukan atas kehendak sendiri, seperti buang air besar (BAB), misalnya—di mana seseorang tidak mungkin BAB dalam kondisi perut kosong, walau dipaksa bagaimana pun, dan tak mungkin mampu tidak BAB dalam kondisi sangat kebelet, kendati ditahan bagaimana pun—maka, hadatsnya terhitung setelah ia selesai buang hajat, dan bukan sejak awal BAB. (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtun Nafîs fî Madzhabi Ibni Idris, halaman 71-72). 


Tata Cara bagi Pemakai Sepatu

Adapun tata cara mengusap sepatu adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Sebelum memakai sepatu, pemakai harus bersuci dahulu dengan wudhu sempurna. Setelah itu baru kemudian memakainya, dan tidak boleh melepaskannya lagi. Artinya, bila ia sempat melepas sepatu tersebut, konsekuensinya ia tidak boleh mengusap sepatunya sebagai ganti dari membasuh kaki. Kecuali ia telah berhadats dan memulainya lagi dari awal, berwudhu dengan sempurna, lalu memasang sepatunya.


2. Berwudhu seperti biasa kecuali membasuh kedua kaki yang akan diganti dengan mengusapnya.


3. Setelah mengusap kedua telinga, lalu mengambil air atau membasahi kedua tangan dengan air untuk kepeluan mengusap sepatu kanan.


4. Mengusap bagian punggung atau bagian atas sepatu kanan, dan ini hukumnya wajib. Secara prinsip mengusap sepatu caranya seperti mengusap kepala, sedikitpun sudah cukup. Namun lebih baik dengan cara sebagai berikut. Tangan kiri yang sudah basah dengan air memegang bagian tumit sepatu kanan, sementara tangan kanan yang sudah basah dengan air diletakkan di ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri. Kemudian tangan kanan diusapkan dari ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri sampai ke batas betis, sementara tangan kiri diusapkan dari tumit sepatu kiri sampai ujung depan bagian bawah sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki). Semuanya dilakukan dengan jari-jari tangan terbuka. 


5. Mengambil air atau membasahi kedua tangan dengan air untuk kepeluan mengusap sepatu kiri.


6. Tangan kanan yang sudah basah dengan air memegang bagian tumit sepatu kiri, sementara tangan kiri yang sudah basah dengan air diletakkan di ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri. Kemudian tangan kiri diusapkan dari ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri sampai ke batas betis, sementara tangan kanan diusapkan dari tumit sepatu kiri sampai ujung depan bagian bawah sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki). Semuanya dilakukan dengan jari-jari tangan terbuka.


7. Selesai. Mengusap kedua sepatu sudah sah menjadi ganti membasuh kedua kaki dalam wudhu. (Al-Jawi, Nihayâtuzzain, halaman 36).


Semoga bermanfaat. Wallâhu a’lam bisshawâb.

 

 

Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Pengajar di Ma’had Aly Situbondo Jawa Timur.