Syariah

Hukum Baca Al-Qur’an dan Zikir dalam Kondisi Hadats

Kam, 13 September 2018 | 09:35 WIB

Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menganjurkan dan menjelaskan keutamaan membaca Al-Qur’an dan berzikir. Ali Imran ayat 190 menyebut keutamaan orang yang berzikir dalam situasi apa pun, baik dalam duduk, berdiri, maupun berbaring.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Artinya, “Mereka adalah orang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring. Mereka merenungkan penciptaan langit dan bumi,” (Ali Imran ayat 190).

Tidak berlebihan kalau kemudian para ulama memutuskan bahwa membaca Al-Qur’an dan berzikir dalam keadaan berhadats sekalipun. Lafal zikir ini meliputi bacaan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat untuk Nabi Muhammad SAW, doa, dan lafal lainnya.

أجمع العلماء على جواز الذكر بالقلب واللسان للمحدث والجنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya, “Ulama bersepakat atas kebolehan zikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas. Zikir itu meliputi bacaan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat untuk Nabi Muhammad SAW, doa, dan selain itu,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 8).

Keputusan ulama perihal kebolehan membaca Al-Qur’an dan berzikir dalam kondisi berhadats ini bukan berarti perintah untuk mengabaikan bersuci terlebih dahulu. Ulama tetap menganjurkan orang yang berhadats untuk bersuci terlebih dahulu sebagai bentuk keutamaan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Alan As-Shiddiqi dalam Syarah Al-Azkar, Al-Futuhatur Rabbaniyyah yang dikutip berikut ini.

قال في المجموع إجماع المسلمين على جواز قراءة القرآن للمحدث والأفضل أن يتطهر لها قال إمام الحرمين والغزالي في البسيط ولا نقول قراءة المحدث مكروهة وقد صح أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ مع الحدث اهـ 

Artinya, “[Imam An-Nawawi] berkata di dalam Al-Majemuk perihal kesepakatan ulama mengenai kebolehan membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats. Yang afdhal, orang yang berhadats sebaiknya bersuci terlebih dahulu untuk membacanya. Imam Al-Haramain dan Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Basith mengatakan bahwa kami tidak mengatakan makruh atas bacaan Al-Quran oleh orang yang berhadats. Hadits shahih meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca dalam keadaan hadats,” (Lihat Ibnu Alan As-Shiddiqi, Al-Futuhatur Rabbaniyyah, [Beirut: Daru Ihyait Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 137).

Setelah menetapkan kebolehan bahwa membaca Al-Qur’an dalam kondisi berhadats, ulama juga menarik simpulan bahwa berzikir dalam kondisi berhadats juga diperbolehkan. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat Shahih Muslim berikut ini:

ومن ثم سن الذكر للإنسان وإن كان محدثا ففي صحيح مسلم كان صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه ولا يعارضه خبر كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه إلا الجنابة وخبر كرهت أن أذكر الله إلا على طهر

Artinya, “Dari sini kemudian seseorang dianjurkan berzikir sekali pun dalam keadaan berhadats. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berzikir setiap saat. Hadits lain yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berzikir setiap saat kecuali dalam keadaan junub dan hadits ‘Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci’ tidak menafikan hadits sebelumnya,” (Lihat Ibnu Alan As-Shiddiqi, Al-Futuhatur Rabbaniyyah, [Beirut: Daru Ihyait Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 137).

Meskipun demikian, kami menganjurkan mereka yang tidak memiliki uzur untuk bersuci terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur’an atau berzikir agar mendapatkan keutamaan dalam beribadah.

Adapun mereka yang memiliki uzur sebaiknya tetap membaca Al-Qur’an atau berzikir tanpa perlu khawatir ketidaksahan atau penolakan atas ibadahnya.

Jangan sampai kondisi hadats kecil menghalangi seseorang untuk memenuhi perintah ibadah membaca Al-Qur’an atau berzikir sebagaimana keterangan Ibnu Alan dalam Al-Futuhatur Rabbaniyyah, [Beirut: Daru Ihyait Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 137). Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua