Tasawuf/Akhlak

Tujuh Anggota Badan: Kewajiban dan Cara Menjaganya

NU Online  ·  Rabu, 12 Desember 2018 | 11:15 WIB

Tujuh Anggota Badan: Kewajiban dan Cara Menjaganya

Manusia memiliki tujuh anggota bada yang wajib dijaga dari hal-hal yang haram.

Manusia dianugerahi oleh Allah ﷻ anggota tubuh yang lengkap. Masing-masing anggota tubuh memiliki fungsinya. Di sisi lain anggota tubuh memiliki kewajiban yang mesti ia laksanakan. Sebagaimana yang dituturkan Harits al-Muhasibi dalam kitabnya, Risalah al-Mustarsyidin:
 
واعلم أن حفظ الجوارح فريضة وترك الفضول فضيلة
 
“Ketahuilah olehmu bahwa menjaga anggota tubuh itu wajib dan meninggalkan sikap berlebih-lebihan adalah keutamaan.” (al-Harits al-Muhasibi, Risâlah al-Mustarsyidin, Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyah, Aleppo, Suriah, hal. 112)
 
Imam al-Muhasibi menjabarkan perihal kewajiban di atas, dengan menyebutkan bahwa ada tujuh anggota yang mesti dijaga. Yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, lisan, kedua tangan, kedua kaki, dan hati. Bagian terakhir, atau hati, itulah mesin penggerak dari semuanya. 
 
Tindakan menjaga anggota tubuh, dapat diimplementasikan dengan cara menaati perintah Allah ﷻ dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, Imam al-Muhasibi mengupas apa saja yang perlu kita jaga dari anggota tubuh kita.
 

1. Kewajiban hati

 
Kewajiban hati setelah beriman kepada Allah ﷻ dan tobat adalah ikhlas mengamalkan perintah-Nya semata-mata karena Allah, berbaik sangka ketika tertimpa suatu kesulitan, percaya kepada Allah, takut akan azab Gusti Allah, dan mengharap keutamaan Gusti Allah.
 
Hati merupakan bagian terpenting dari jasad. Apabila hati baik maka baiklah seluruh jasad ini, begitupula sebaliknya. Sebagaimana tertera dalam hadits:
 
ألاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه البخاري ومسلم) ـ
 
“Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa ia adalah hati. (HR al-Bukhari dan Muslim)
 

2. Kewajiban lisan

 
Di antara kewajiban lisan, yaitu jujur dalam keadaan senang maupun marah, menghindar dari ucapan yang menyakiti orang lain, meninggalkan sikap berlebih-lebihan dalam menyampaikan suatu hal yang baik maupun yang buruk.
 
Dalam menjaga lisan, kita dituntut untuk jujur, karena jujur merupakan curahan hati yang sesungguhnya. Artinya apa yang terbersit di hati, itulah yang diucapkan oleh lisan. Maka dari itu, dalam keadaan senang maupun sulit, kita dituntut untuk selalu jujur.
 
Jika kita berhasil menjaga lisan kita maka Rasulullah-lah yang akan menjamin kita di surga nanti. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
 
مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
 
“Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua tulang rahangnya (lisan) dan yang ada di antara dua kakinya (kemaluan) maka aku akan menjamin surga baginya.” (HR al-Bukhari)
 

3. Kewajiban mata

 
Di antara kewajiban mata, yaitu menjaga pandangan dari sesuatu yang haram, tidak bersikeras mencari untuk melihat sesuatu yang dihalangi. Dalam artian, ketika kita mengetahui bahwa sesuatu itu dilarang untuk dilihat, terkadang kita lebih penasaran ingin melihatnya. Maka hal itu mesti kita hindari.
 
Sahabat Hudzaifah radliyallahu ‘anh meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ:
 
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِن سِهَامِ إِبْلِيْسَ، مَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللهِ أَتاهُ إِيْمَانًا حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
 
“Pandangan itu adalah panah di antara panah iblis, siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah mendatangkan kepadanya keimanan, yang ia dapatkan manisnya dalam hatinya.” (HR ath-Thabrani dan al-Hakim)
 

4. Kewajiban telinga

 
Kewajiban telinga di antaranya seperti perkataan dan penglihatan. Segala sesuatu yang dilarang untuk dikatakan dan dilihat, begitu juga diharamkan untuk didengar.
 
Imam al-Muhasibi berpendapat, bahwa tak ada anggota tubuh setelah lisan, yang lebih membahayakan dari telinga atau pendengaran, karena hasil pendengaran adalah sesuatu yang lebih cepat mencapai hati.
 
Telah diceritakan, bahwa Waki’ bin al-Jarrâh telah berkata: “Aku telah mendengar satu kalimat dari seorang ahli bid’ah sejak dua puluh tahun yang lalu, dan aku tidak bisa menghilangkan kalimat tersebut dari telingaku!”
 
Begitupula hal yang dilakukan Thawus, apabila datang kepadanya seorang ahli bid’ah, maka ia pun menutup telinganya, supaya tidak mendengar perkataannya.
 

5. Kewajiban indra penciuman

 
Adapun kewajiban indra penciuman, yaitu seperti pendengaran dan penglihatan. Jika boleh didengar dan dilihat, boleh juga dicium.
 
Telah diceritakan, bahwa suatu hari khalifah Umar bin Abdul Aziz diberi sebotol minyak misik. Kemudian ia menutup hidungnya, dan berkata, “Apakah ia bermanfaat, kecuali hanya wanginya saja.”
 
Dalam artian, minyak misik tersebut diambil dari Baitul Mal, dan bukan milik pribadi beliau, hingga sang Khalifah pun menahan diri dan bersifat wara’ dari hal tersebut.
 

6. Kewajiban menjaga kedua tangan dan kaki

 
Kewajiban tangan dan kaki di antaranya adalah dengan tidak mengarahkan keduanya kepada hal-hal yang dilarang dan tidak menyelewengkannya. 
 
Masrûq berkata, “Tidaklah seorang hamba melangkah melainkan telah dicatat baik ataupun buruk.”
 
Pernah suatu hari anak perempuan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik menulis surat kepada ‘Abdah binti Khalid bin Ma’dân. Dalam suratnya ia mengatakan, “Datangilah aku.”
 
Maka ‘Abdah pun membalas suratnya, “Amma ba’du, maka sesungguhnya ayahku, semoga Allah merahmatinya, tidak suka untuk berjalan di perjalanan yang tidak memiliki jaminan di hadapan Allah, dan juga ia membenci memakan makanan yang apabila ditanya di hari akhir kelak, ia tidak memiliki alasan untuk menjawabnya, maka aku pun tidak suka terhadap apa yang tidak disukai ayahku, wassalamu alaik.”
 
Demikianlah paparan Imam al-Muhasibi terkait kewajiban tujuh anggota tubuh kita, semoga dengan mengetahuinya kita dapat menjaga kewajiban yang Allah tetapkan kepada kita. Amin.
 
 
(Ustadz Amien Nurhakim)