Tafsir

Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 22, Ketentuan Menikahi Ibu Tiri

Jum, 23 Juli 2021 | 04:00 WIB

Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 22, Ketentuan Menikahi Ibu Tiri

Surat An-Nisa ayat 22 ini menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki (muharramâtun nisâ’).

Berikut ini adalah teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas Surat An-Nisa’ ayat 22:


وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا


Wa lâ tankihû mâ nakaha âbâ’ukum minan nisâ’i illâ mâ qad salaf, innahû kâna fâhisyatan wa maqtan wa sâ’a sabîlâ.


Artinya, “Jangan kalian nikahi para wanita yang telah dinikahi ayah kalian kecuali pernikahan seperti itu yang telah lewat pada masa Jahiliyah. Sungguh menikahi para wanita tersebut merupakan perbuatan yang keji, sangat dimurkai, dan jalan paling buruk.” (Surat An-Nisa’ ayat 22).


Ragam Tafsir 

Imam Ahmad As-Shawi menjelaskan, mulai Surat An-Nisa ayat 22 ini Al-Qur’an menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki (muharramâtun nisâ’). Penjelasan muharramâtun nisâ’ dimulai dengan penjelasan tentang keharaman menikahi istri ayah karena sangat memperhatikan kasus ini. Sebab orang-orang Jahiliyah dulu sering mempraktikkannya, dan karena hal itu sangat buruk menurut syariat dan akal sehat, maka Al-Qur’an menjelaskannya secara khusus dalam ayat ini. Terpisah dengan muharramâtun nisâ’ lainnya yang dijelaskan dalam ayat berikutnya. Menikahi mereka hukumnya haram kecuali pada waktu sebelum turunnya ayat yang mengharamkan ini. (Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hâsyiyyatus Shâwi ‘ alâ Tafsirîl Jalâlain, [Beirut, Darul Fikr: 1424 H/2004 M], juz I, halaman 281); dan (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsîrul Munîr li Ma’âlimit Tanzîl, [Beirut, Darul Fikr: 1425 H/2006 M], juz I, halaman 160).


Demikian itulah substansi frasa ayat:


وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ


Artinya, “Jangan kalian nikahi para wanita yang telah dinikahi ayah kakek kalian kecuali pernikahan seperti itu yang telah lewat pada masa Jahiliyah.” 


Lebih detail Imam As-Shawi menjelaskan maksud istri yang telah dinikahi oleh ayah adalah yang telah diakadi nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan ayah adalah ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Maka bila salah seorang dari mereka telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka bagi anak dan cucunya sama sekali tidak boleh menikahi perempuan tersebut.


Wanita yang telah dinikahi oleh ayah kakek dan seterusnya ini merupakan salah satu dari empat wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah. Sedangkan tiga lainnya yaitu istri anak laki-laki, ibu istri, dan anak perempuan istri. Masing-masing dari empat orang ini haram dinikahi hanya dengan adanya akad nikah di antara yang bersangkutan kecuali anak perempuan istri. Untuknya keharaman akan terjadi bila suami yang bersangkutan sudah bersetubuh istrinya tersebut. (As-Shawi, Hâsyiyyatus Shâwi, 1424 H/2004 M:I/281).


Perbuatan menikahi wanita yang telah dinikahi ayah, kakek, dan seatasnya itu dilarang (haram) karena merupakan perbuatan keji, dimurkai Tuhan dan menjadi jalan paling buruk, sebagaimana ditegaskan dalam frasa ayat:


إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا


Artinya, “Sungguh menikahi para wanita tersebut merupakan perbuatan yang keji, sangat dimurkai, dan jalan paling buruk.” 


Imam As-Suyuthi menafsirkan, maksud fâhisyah adalah perbuatan yang sangat buruk. Maqtan adalah perbuatan yang menyebabkan murka Allah. Sedangkan sâ’a sabîlâ adalah seburuk-buruknya jalan pernikahan. Demikian pula penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal. (Jalâluddîn Al-Mahalli dan Jalâluddîn As-Suyûthi, Tafsîrul Jalâlain pada Hâsyiyyatus Shâwi ‘ ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 1424 H/2004 M], juz I, halaman 281) dan (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Al-Futûhâtul Ilâhiyyah bi Taudhîhi Tafsîril Jalâlain, [Beirut, Dâr Ihyâ’it Turâtsil ‘Arabi: tth.], juz I, halaman 380). Wallâhu a’lam.


Penulis: Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online-Founder Aswaja Muda

Editor: Alhafiz Kurniawan