Mengumandangkan adzan merupakan salah satu perbuatan yang memiliki fadhilah yang sangat besar. Imam Ghazali dalam kitabnya yang sangat terkenal
Ihya’ Ulumiddin menyitir hadits yang menjelaskan keutamaan seorang muadzdzin (orang yang adzan). Beliau menuturkan:<>
Di akhirat kelak, ada tiga golongan yang dekat dari minyak misik yang hitam. Mereka tidak akan terpengaruh oleh hisab (perhitungan amal manusia), dan mereka tidak akan merasakan ketakutan yang dialami manusia lainnya. (Pertama) adalah seorang laki-laki yang membaca Al-Qur’an murni semata-mata karena Allah SWT, kemudian menjadi imam yang diridhai oleh makmumnya. (Kedua) seorang laki-laki yang adzan di masjid, mengajak manusia untuk menuju jalan Allah SWT. (Ia melakukan itu) semata-mata mengharap ridha Allah SWT mengharap ridha Allah SWT. Dan (ketiga) seorang laki-laki yang diberi rizki dunia yang banyak oleh Allah SWT, namun rizki tersebut tidak sampai melupakannya untuk melaksanakan perbuatan akhirat. (Ihya Ulumiddin juz I, hal 145).
Begitulah, ternyata mengumandangkan adzan itu memiliki faidah yang besar.
Nah dalam adzan ada beberapa perbuatan yang disunnahkan. Diantaranya adalah tarji’. Ulama Syafi’iyah beranggapan bahwa di antara perbuatan yang disunnahkan ketika adzan adalah tarji’. Lalu apakah tarji’ itu? Imam Nawawi al-Bantani menyebutkan:
Yang disebut tarji’ adalah membaca dua kalimat syahadat dengan suara yang pelan-pelan, sebelum mengumandangkan adzan secara keras. Masing-masing dibaca dua kali. Karena itu seseorang membaca empat bacaan (asyhadu an la Ilaha illalah dua kali dan asyhadu anna Muhammadan Rasulullah dua kali) secara berurutan.
Kesunnahan itu diperoleh dari hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
Dari Abi Mahdzurah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan kepadanya adzan ini. (yakni)
أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله
أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله
Kemudian diulang lagi,
أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله
أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله
kemudian membaca
حي على الفلاح حي على الفلاح
dan membaca
لا إله إلا الله
Atas dasar ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa tarji ketika adzan hukumnya sunnah. Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits di atas menjadi dalil dan bukti nyata bagi Madzab Malik, Syafi’i, Ahmad dan jumhur ulama bahwa tarji dalam adzan merupakan perbuatan yang disyariatkan. (Shahih al-Muslim bi Syarh an-Nawawi).
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Rais Syuriyah PCNU Jember
Terpopuler
1
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
2
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
3
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Tak Bisa Mengelak Lagi, Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Termasuk di Swasta
6
Mengenal Aplikasi Digdaya Kepengurusan yang Diluncurkan PBNU
Terkini
Lihat Semua