Ragam Pendapat Ulama Mengenai Kerja Membangun Rumah Ibadah Nonmuslim
Kamis, 22 Desember 2022 | 12:00 WIB

Ulama berbeda pendapat perihal seorang muslim yang tergabung dalam proyek pembangunan rumah ibadah nonmuslim. (Ilustrasi: freepik)
Muhammad Tholhah al Fayyadl
Kolomnis
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman pemeluk agamanya. Ada yang beragama Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, juga Hindu. Banyak bangunan rumah ibadah tersebar di Indonesia termasuk keberadaannya yang terletak tak berjauhan. Selain dibangun oleh pemeluk agamanya masing-masing, proses pembangunannya juga terkadang melibatkan umat agama lain.
Mengenai pembangunan gereja misalnya, seringkali kita melihat tukang yang membangun gereja adalah Muslim. Tak jarang, para pekerja tetap menunaikan shalat di tengah kesibukan mereka membangun gereja.
Terkait dengan fenomena ini, para ulama memiliki perbedaan pandangan hukum. Pertama, ulama mazhab Syafiāi, Maliki, dan Hanbali menegaskan pembangunan gereja di daerah Muslim adalah haram, sebab termasuk membantu wujudnya kemaksiatan kepada Allah.
Syekh Tajuddin as-Subuki menegaskan bahwa pembangunan gereja adalah bentuk maksiat kepada Allah baik itu dibangun oleh Muslim ataupun Nonmuslim
ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų” ŁŁ ŁŲµŁ ŲØŲØŁŲ§Ų” ŁŁŁŲ³Ų© ŁŲ§ŁŁŲµŁŲ© ŲØŲ§Ų·ŁŲ© ŁŲ£Ł ŲØŁŲ§Ų” Ų§ŁŁŁŁŲ³Ų© Ł
Ų¹ŲµŁŲ© ŁŁŲ°Ų§ ŲŖŲ±Ł
ŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŲ±Ł Ų£Ł ŁŁŁŁ Ų§ŁŁ
ŁŲµŁ Ł
Ų³ŁŁ
Ų§ أ٠ŁŲ§ŁŲ±Ų§ ŁŁŲ°Ų§ ŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŁŲ³Ų© ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁ ŲØŲ§Ų·ŁŲ§ Ł
Ų³ŁŁ
Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲ§ŁŁ أ٠ŁŲ§ŁŲ±Ų§ ŁŲØŁŲ§Ų¤ŁŲ§ ŁŲ„Ų¹Ų§ŲÆŲŖŁŲ§ ŁŲŖŲ±Ł
ŁŁ
ŁŲ§ Ł
Ų¹ŲµŁŲ© Ł
Ų³ŁŁ
Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲ§Ų¹Ł ŁŲ°Ų§ŁŁ أ٠ŁŲ§ŁŲ±Ų§ ŁŲ°Ų§ Ų“Ų±Ų¹ Ų§ŁŁŲØŁ
Artinya, āUlama ahli fikih mengatakan āSeandainya seseorang berwasiat untuk membangun gereja maka wasiat itu batal karena membangun gereja adalah maksiat begitu juga merenovasinya, dan tidak ada perbedaan baik orang yang berwasiat adalah Muslim maupun kafir, begitu juga seandainya wakaf untuk gereja maka wakaf tersebut batal, baik orang yang wakaf adalah Muslim maupun kafir, maka pembangunan gereja, renovasi maupun pemugaran gereja adalah maksiat, baik pelakunya Muslim maupun kafir dan inilah syariat nabi Muhammad Sawā. (Taqiyuddin As-Subki, Fatawa as-Subuki, [Kairo, Dar Maāarif: 2011 M], juz II, halaman 369).
Begitu juga, mayoritas ulama menganggap bekerja di gereja baik dalam bentuk pembangunan maupun melengkapi perabotan di dalamnya adalah bentuk membantu melaksanakan maksiat serta bentuk mengagungkan ajaran agama mereka.Bahkan, ulama mazhab Maliki berfatwa untuk menghukum kepada orang-orang yang melakukan hal demikian.
Ų°ŁŲØ Ų¬Ł
ŁŁŲ± Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų” Ų„ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŁŁŁ
Ų³ŁŁ
أ٠ŁŲ¹Ł
Ł ŁŲ£ŁŁ Ų§ŁŲ°Ł
Ų© ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³Ų© ŁŲ¬Ų§Ų±Ų§ أ٠بŁŲ§Ų” أ٠غŁŲ± Ų°Ų§ŁŁŲ ŁŲ£ŁŁ Ų„Ų¹Ų§ŁŲ© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų¹ŲµŁŲ©ŁŁŲ£ŁŁ Ų„Ų¬Ų§Ų±Ų© ŲŖŲŖŲ¶Ł
Ł ŲŖŲ¹ŲøŁŁ
ŲÆŁŁŁŁ
ŁŲ“Ų¹Ų§Ų¦Ų±ŁŁ
Ų ŁŲ²Ų§ŲÆ Ų§ŁŁ
Ų§ŁŁŁŲ© ŲØŲ£ŁŁ ŁŲ¤ŲÆŲØ Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
Ų„ŁŲ§ أ٠ŁŲ¹ŲŖŲ°Ų± ŲØŲ¬ŁŲ§ŁŲ©.
Artinya āMayoritas ulama ahli fikih berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja kepada orang ahli dzimmah di gereja mereka, baik sebagai tukang perabotan, tukang pembangunan maupun selainnya, karena hal tersebut adalah bentuk membantu perbuatan maksiat, dan hal tersebut adalah akad yang mengandung pengagungan atas agama dan syiar mereka. Ulama mazhab Maliki menambahkan bahwa mereka harus dihukumi kecuali bila mereka beralasan tidak tahu hukum perbuatan tersebutā (Mausuāah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 2008 M:Ā 38/158).
Kedua, Syekh Ibnu āAbidin juga banyak ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad kontrak untuk bekerja dan membangun gereja bukanlah bentuk maksiat secara substansial sehingga termasuk akad pekerjaan yang diperbolehkan.
(ŁŲ¬Ų§Ų² ŲŖŲ¹Ł
ŁŲ± ŁŁŁŲ³Ų©) Ā ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŲ®Ų§ŁŁŲ© ŁŁŁ Ų¢Ų¬Ų± ŁŁŲ³Ł ŁŁŲ¹Ł
Ł ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³Ų© ŁŁŲ¹Ł
Ų±ŁŲ§ ŁŲ§ ŲØŲ£Ų³ ŲØŁ ŁŲ£ŁŁ ŁŲ§ Ł
Ų¹ŲµŁŲ© ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų¹Ł
Ł
Artinya āDan boleh dalam pembangunan gereja, dalam kitab al-Khaniyah disebutkan bahwa seandainya ia disewa untuk bekerja di gereja dan membangun gereja maka tidak masalah karena hal tersebut bukan maksiat secara substansialā (Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar āala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M], juz VI, halaman 391).
Ulama mazhab Hanafi berargumentasi bahwa yang dikenai hukum maksiat adalah pihak yang melakukan maksiat secara langsung yaitu sang penyewa/pemberi upah bila yang diinginkan adalah sarana prasarana maksiat bukan pekerja yang disewa.
ŁŁ
Ų§ ŁŁ Ų¢Ų¬Ų± Ų“Ų®Ųµ ŁŁŲ³Ł ŁŁŲ¹Ł
Ł ŁŁ ŲØŁŲ§Ų” ŁŁŁŲ³Ų© Ų£Ł ŁŁŲŁ
Ł Ų®Ł
Ų± Ų§ŁŲ°Ł
Ł ŲØŁŁŲ³Ł Ų£Ł Ų¹ŁŁ ŲÆŲ§ŲØŲŖŁ Ų£Ł ŁŁŲ±Ų¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ®ŁŲ§Ų²ŁŲ± أ٠آجر ŲØŁŲŖŲ§ ŁŁŲŖŲ®Ų° ŲØŁŲŖ ŁŲ§Ų± Ų£Ł ŁŁŁŲ³Ų© أ٠بŁŲ¹Ų© أ٠ŁŲØŲ§Ų¹ ŁŁŁ Ų§ŁŲ®Ł
Ų± Ų¬Ų§Ų² ŁŁ Ų¹ŁŲÆ Ų£ŲØŁ ŲŁŁŁŲ© ŁŲ£ŁŁ ŁŲ§ Ł
Ų¹ŲµŁŲ© ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ł
Ł ŁŲ„ŁŁ
Ų§ Ų§ŁŁ
Ų¹ŲµŁŲ© ŲØŁŲ¹Ł Ų§ŁŁ
Ų³ŲŖŲ£Ų¬Ų± ŁŁŁ ŁŲ¹Ł ŁŲ§Ų¹Ł Ł
Ų®ŲŖŲ§Ų±.
Artinya āSebagaimana seandainya menyewa seseorang untuk membangun gereja, membawakan minuman keras milik orang kafir dzimmi baik dengan dirinya sendiri atau dengan tunggangannya, menggembalakan babinya (milik kafir dzimmi), menyewakan rumah untuk dipakai sebagai kuil menyembah api, gereja, biara atau tempat dijualnya minuman keras, maka hal ini semua diperbolehkan menurut imam Abu Hanifah, karena bukan maksiat secara pekerjaan (bagi orang yang disewa), akan tetapi terhitung maksiat bagi orang yang menyewa/memberikan upah karena dia pelakunyaā (Mausuāah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Dar Salasil Kuwait: 2008], juz XXXVIII, halaman 213).
Walhasil, pendapat ulama Mazhab Hanafi adalah pendapat yang paling tepat dan paling sesuai dengan kondisi di negara Indonesia. Hal ini mengingat kentalnya budaya masyarakat kita yang membaur dan saling menghormati antarumat beragama.
Pembangunan gereja maupun rumah ibadah agama lain adalah kebutuhan penting bagi pemeluknya. Dan banyak ulama islam yang memberikan toleransi hal ini.
Bahkan, dahulu di Mesir syekh al-Laits bin Saāad, seorang mujtahid mutlak yang setara dengan imam Malik bin Anas di Madinah serta Abdullah Ibnu Lahiāah, seorang mufti tertinggi di Mesir menyatakan bahwa pembangunan rumah ibadah Nonmuslim adalah bentuk pembangunan negara untuk kebutuhan rakyatnya yang Nonmuslim.
Keduanya mengambil dalil bahwa pembangunan gereja di Mesir justru terjadi sejak masuknya islam di mesir yaitu pada zaman sahabat dan tabiāin.
أ٠Ł
ŁŲ³Ł ŲØŁ Ų¹Ų³Ł ŁŁ
Ų§ ŁŁŁ Ł
ŲµŲ± Ł
Ł ŁŲØŁ Ų£Ł
ŁŲ± Ų§ŁŁ
Ų¤Ł
ŁŁŁ ŁŲ§Ų±ŁŁ Ų§ŁŲ±Ų“ŁŲÆ Ų£Ų°Ł ŁŁŁŲµŲ§Ų±Ł ŁŁ ŲØŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŲ§Ų¦Ų³ Ų§ŁŲŖŁ ŁŲÆŁ
ŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŲØŁ Ų³ŁŁŁ
Ų§ŁŲ ŁŲØŁŁŲŖ ŁŁŁŲ§ ŲØŁ
Ų“ŁŲ±Ų© Ų§ŁŁŁŲ« ŲØŁ Ų³Ų¹ŲÆ ŁŲ¹ŲØŲÆ Ų§ŁŁŁ ŲØŁ ŁŁŁŲ¹Ų© ŁŁŲ§ŁŲ§ ŁŁ Ł
Ł Ų¹Ł
Ų§Ų±Ų© Ų§ŁŲØŁŲ§ŲÆ ŁŲ§ŲŲŖŲ¬Ų§ Ų£Ł Ų§ŁŁŁŲ§Ų¦Ų³ Ų§ŁŲŖŁ ŲØŁ
ŲµŲ± ŁŁ
ŲŖŲØŁ Ų„ŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲ„Ų³ŁŲ§Ł
ŁŁ Ų²Ł
Ų§Ł Ų§ŁŲµŲŲ§ŲØŲ© ŁŲ§ŁŲŖŲ§ŲØŲ¹ŁŁ
Artinya āMusa bin Isa ketika menjadi gubernur Mesir di Masa khalifah Harun ar-Rasyid mengizinkan perang Nasrani untuk membangun gereja yang sebelumnya dihancurkan oleh Ali bin Sulaiman. Maka dibangunlah gereja-gereja tersebut berkat hasil musyawarah dengan al-Laits bin Saāad dan Abdullah bin Lahiāah. Keduanya berpendapat bahwa pembangunan gereja sebagai pembangunan negara. Keduanya mengambil dalil bahwa gereja yang ada di Mesir baru dibangun sejak masuknya Islam di zaman sahabat dan tabiāinā (Abu UmarĀ Al-Kindi, al-Wullah wal Qadhaā,Ā [Beirut, Darul Kutub Al-Imiyyah: tanpa tahun], halaman 100).
Ustadz Muhammad Tholhah Al-Fayadl, mahasiswa Al-Azhar, Kairo
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
AS Kritik Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia, Gus Yahya: Kami Punya Kepentingan Lindungi Masyarakat
3
Beasiswa Garuda Buka Kuliah Gratis di Luar Negeri Jenjang S1, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Amanah dan Kejujuran di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
5
Khutbah Jumat: Kelola Harta dengan Bijak
6
Innalillahi, Mustasyar PBNU KH Ahmad Chozin Wafat dalam Usia 76 Tahun
Terkini
Lihat Semua