Syariah

Praktik Riba pada Masyarakat Arab Pra Islam

NU Online  Ā·  Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:00 WIB

Praktik Riba pada Masyarakat Arab Pra Islam

Riba dalam masyarakat Arab pra Islam (freepik).

Dalam ilmu ushul fiqih dikenal istilah MaqashidusĀ Syari'ah atau disebut juga Maqashid Khamsah. Istilah yang diusung pertama kali oleh Imam Al-Ghazali tersebut merujuk pada lima tujuan utama disyariatkannya hukum-hukum syariat yang salah satunya adalah hifzhul mal (menjaga harta).
Ā 

Spirit hifzhul mal diejawentahkan dalam hukum-hukum muamalah (transaksional), yang mana hukum-hukum tersebut dibuat untuk menghindari berbagai macam mudarat dalam sebuah transaksi. Salah satunya dengan melarang transaksi yang mengandung riba.Ā 
Ā 

Sebenarnya praktik larangan melakukan transaksi ribawi bukan aturan baru, Allah juga melarang riba pada umat terdahulu. Allah berfirman:
Ā 

ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲ®Ł’Ų°ŁŁ‡ŁŁ…Ł Ł±Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŽŁˆŁ°Ų§ŪŸ ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲÆŁ’ Ł†ŁŁ‡ŁŁˆŲ§ŪŸ Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁƒŁ’Ł„ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁ…Ł’ŁˆŁŽŁ°Ł„ŁŽ Ł±Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲ§Ų³Ł ŲØŁŁ±Ł„Ł’ŲØŁŽŁ°Ų·ŁŁ„Ł ۚ ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲ¹Ł’ŲŖŁŽŲÆŁ’Ł†ŁŽŲ§ Ł„ŁŁ„Ł’ŁƒŁŽŁ°ŁŁŲ±ŁŁŠŁ†ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡ŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŲ°ŁŽŲ§ŲØŁ‹Ų§ Ų£ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…Ł‹Ų§
Ā 

Artinya, "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."Ā (QS An-Nisa: 161).
Ā 

Ayat ini menceritakan tentang kaum Yahudi yang melanggar larangan Allah dengan melakukan riba. Fakta ini secara implisit juga menjelaskan bahwa praktik riba sudah terjadi sangat jauh sebelum era Rasulullah saw.
Ā 

Dalam syariat Islam, riba adalah praktik terlarang. Al-Qur'an dan sabda Rasulullah sangat keras melarang hal tersebut. Ayat 278-279 surat Al-Baqarah secara literal menyebutkan Ā ancaman serius bagi pelaku riba, yaitu diperangi oleh Allah swt dan Rasulullah saw.
Ā 

ŁŠŁŽŁ°Ł“Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ Ų”ŁŽŲ§Ł…ŁŽŁ†ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł±ŲŖŁ‘ŁŽŁ‚ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ ŁˆŁŽŲ°ŁŽŲ±ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł…ŁŽŲ§ ŲØŁŽŁ‚ŁŁ‰ŁŽ Ł…ŁŁ†ŁŽ Ł±Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŽŁˆŁ°Ł“Ų§ŪŸ ؄ِن ŁƒŁŁ†ŲŖŁŁ… Ł…Ł‘ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŁ†ŁŁŠŁ†ŁŽ (٢٧٨) Ā ŁŁŽŲ„ŁŁ† Ł„Ł‘ŁŽŁ…Ł’ ŲŖŁŽŁŁ’Ų¹ŁŽŁ„ŁŁˆŲ§ŪŸ ŁŁŽŲ£Ł’Ų°ŁŽŁ†ŁŁˆŲ§ŪŸ ŲØŁŲ­ŁŽŲ±Ł’ŲØŁ Ł…Ł‘ŁŁ†ŁŽ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„ŁŁ‡ŁŪ¦ Ū–Ā 
Ā 

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah: 278-279).
Ā 

Dalam banyak riwayat, Rasulullah saw pun melarang riba dan menyebutkan dampaknya, berikut di antaranya:
Ā 

Ų„Ų°Ų§ ظهر الزنا ŁˆŲ§Ł„Ų±ŲØŲ§ في Ł‚Ų±ŁŠŲ©ŲŒ فقد Ų£Ų­Ł„ŁˆŲ§ بأنفسهم Ų¹Ų°Ų§ŲØ الله
Ā 

Artinya, "Ketika zina dan riba telah tampak pada sebuah desa, maka sungguh penduduknya telah mempersilakan diri mereka untuk terkena azab Allah."Ā (HR Al-Hakim).
Ā 

Ų§Ų¬ŲŖŁ†ŲØŁˆŲ§  السبع Ų§Ł„Ł…ŁˆŲØŁ‚Ų§ŲŖ" Ł‚ŁŠŁ„: يا Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ŲŒ ŁˆŁ…Ų§ Ł‡Ł†ŲŸ قال: "Ų§Ł„Ų“Ų±Łƒ ŲØŲ§Ł„Ł„Ł‡ŲŒ ŁˆŲ§Ł„Ų³Ų­Ų±ŲŒ ŁˆŁ‚ŲŖŁ„ النفس Ų§Ł„ŲŖŁŠ حرم الله ؄لا ŲØŲ§Ł„Ų­Ł‚ŲŒ ŁˆŲ£ŁƒŁ„ Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲŒ ŁˆŲ£ŁƒŁ„ Ł…Ų§Ł„ Ų§Ł„ŁŠŲŖŁŠŁ…ŲŒ ŁˆŲ§Ł„ŲŖŁˆŁ„ŁŠ ŁŠŁˆŁ… Ų§Ł„Ų²Ų­ŁŲŒ ŁˆŁ‚Ų°Ł المحصنات الغافلات المؤمنات
Ā 

Artinya, "Rasulullah bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Lalu ditanyakan pada Rasulullah: Apa saja wahai Rasulullah?. Rasulullah menjawab: Syirik, sihir, membunuh nyawa tak bersalah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan jihad, dan menuduh zina pada wanita mukminah yang menjaga kehormatannya dan tidak tahu-menahu tentang apa yang dituduhkan padanya."Ā (HR Abu Dawud).
Ā 

Larangan syariat terhadap praktik ribawi memang sangat keras, maka tak heran jika Syekh Ibrahim Al-Bajuri menempatkan riba sebagai dosa terbesar keempat, setelah syirik, membunuh, dan berzina. (Hasyiyatul Bajuri 'ala Fathil Qarib, [Jakarta, Darul Kutubil Islamiyyah: 2007], juz I, halaman 661).
Ā 

Praktik Riba di tengah Masyarakat Arab Pra Islam

Sebagaimana keterangan di atas, praktik riba sudah berlangsung ratusan tahun sebelum Rasulullah saw lahir. Entah siapa yang memulai dan bagaimana penyebarannya, praktik riba sudah terjadi di daerah Hijaz pada era Rasulullah saw.
Ā 

Mengenai bentuk transaksi ribawi yang terjadi di masyarakat Arab pra Islam ini, Imam Malik meriwayatkan sebuah atsar dari Zaid bin Aslam ra sebagai berikut:
Ā 

عن ā€ŒŲ²ŁŠŲÆ بن أسلم Ų› أنه قال: ŁƒŲ§Ł† الربا في Ų§Ł„Ų¬Ų§Ł‡Ł„ŁŠŲ©ŲŒ أن ŁŠŁƒŁˆŁ† للرجل على الرجل Ų§Ł„Ų­Ł‚ŲŒ ؄لى أجل. ف؄ذا Ų­Ł„ Ų§Ł„Ų­Ł‚ŲŒ قال: Ų£ŲŖŁ‚Ų¶ŁŠŲŒ أم تربي ف؄ن Ł‚Ų¶Ł‰ŲŒ Ų£Ų®Ų°. ŁˆŲ„Ł„Ų§ زاده في حقه. وأخر عنه في الأجل
Ā 

Artinya, "Dari Zaid bin Aslam, ia bercerita tentang praktik riba di masa jahiliyyah, ketika seseorang memiliki hutang yang telah jatuh tempo, ia akan ditawari: 'Utangmu kau bayar sekarang atau kau tambah? Jika ia memilih menambah, jumlah yang harus ia bayar bertambah dan batas waktu pembayarannya akan diundur." (Al-Muwaththa', [Abu Dhabi,Ā Mu'assasah Zayed bin Sulthan Alu Nahyan: 2004], juz IV, halaman 971).
Ā 

Imam At-Thabari menggambarkan praktik riba di era jahiliyah dengan lebih detail. Ia mengutip atsar Ibnu Zaid yang menuturkan kisah tersebut dari ayahnya. Menurut ayahnya, bentuk riba pada era jahiliyah adalah dengan melipatgandakan nominal dan menambah umur hewan jika utangmya berupa hewan.
Ā 

Misalnya ada seseorang memiliki piutang, ketika sudah jatuh tempo ia akan menawarkan, "Akan kau bayar sekarang atau kau tambah?" Jika yang ditagih belum sanggup membayar, maka jika utangnya berupa uang, batas waktu pembayarannya akan diperpanjang hingga tahun depan dan akan dilipatgandakan nominalnya.
Ā 

Misalnya berhutang 100 dirham, maka ia harus membayar 200, jika sampai jatuh tempo berikutnya masih belum dapat membayar, maka waktunya diperpanjang lagi dan tanggungan hutangnya menjadi 400, demikian seterusnya.
Ā 

Jika utangnya berupa hewan, misalnya utang unta berumur satu tahun, maka jika setelah jatuh tempo dia tidak sanggup membayar, maka batas waktunya diperpanjang namun ia harus mengganti utangnya dengan unta umur dua tahun.
Ā 

Jika di tahun berikutnya ia tidak mampu melunasi utang tersebut, maka waktunya diperpanjang lagi dan ia harus mengganti dengan unta umur empat tahun.
Ā 

Inilah yang dimaksud dalam surat Ali 'Imran ayat 130:Ā 
Ā 

ŁŠŁŽŁ°Ł“Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ Ų”ŁŽŲ§Ł…ŁŽŁ†ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ£Ł’ŁƒŁŁ„ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł±Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŽŁˆŁ°Ł“Ų§ŪŸ Ų£ŁŽŲ¶Ł’Ų¹ŁŽŁ°ŁŁ‹Ų§ Ł…Ł‘ŁŲ¶ŁŽŁ°Ų¹ŁŽŁŁŽŲ©Ł‹ Ū–Ā 
Ā 

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda."
(Jami'ul Bayan, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz VI, halaman 50).
Ā 

Di masa sekarang, bentuk transaksi semakin beragam. Sebagai seorang muslim, sebelum melakukan suatu transaksi tentu kita perlu mengetahui bahwa transaksi tersebut tidak dilarang syariat.
Ā 

Hal ini sangat penting, selain agar terhindar dari dosa melakukan transaksi terlarang, juga untuk memastikan semua harta kita halal sehingga diberkahi oleh Allah swt.
Ā 


Ustadz Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo