Syariah

Praktik Haram Money Game Berbalut Token Game Online

Rab, 3 Februari 2021 | 11:00 WIB

Praktik Haram Money Game Berbalut Token Game Online

Ciri umumnya, kualitas game yang dipromosikan tidak seimbang dengan manfaat yang didapatkan dengan harga token game.

Sebagian dari Anda mungkin pernah membaca tulisan di NU Online tentang bagaimana skema ponzi dilakukan oleh sebuah perusahaan MLM yang menjual barang riil tapi pada akhirnya ia tetap diputuskan haram. Adanya barang fisik yang diperjualbelikan memang tidak otomatis selalu halal.

 

Berdasarkan hasil tahqiq terhadap masalah, sehingga MLM jenis ini diputuskan sebagai haram, adalah karena alasan:

  1. Adanya praktik ighra’, yaitu sengaja menjebak member untuk hanya fokus pada praktik mencari anggota dan setor-setor uang semata
  2. Produk fisik yang dipergunakan sebagai wasilah jual beli, diindikasi sama sekali tidak menjanjikan keuntungan bagi penjualnya, sehingga menjadi tak layak untuk diperjualbelikan.

 

Memang sulit kita menemukan adanya konsepsi ighra’ ini dinyatakan sebagai alasan (illat) hukum yang mu’tabar, dalam nushush al-syari’ah (teks syariat). Yang secara manthuq (tersurat) dalam kitab-kitab fiqih adalah adanya illat gharar (spekulatif). Lalu atas dasar apa illat ighra’ ini disampaikan?

 

Kita sudah mafhum pada bunyi sebuah nash hadits yang menyatakan bahwa la dlarara wa la dlirara (tidak boleh berbuat kerugian atau saling merugikan). Dari nash ini, kita mendapati adanya dua diksi istilah yang berbeda, yaitu dlarar (kerugian) dan dlirar (saling merugikan). Secara bahasa, pihak yang sengaja berbuat kerugian dinyatakan dengan wazan af’ala, sehingga terbit istilah idlrar (sengaja hendak merugikan orang lain).

 

Pendekatan dalil ashal la dlarara wa la dlirara dan pendekatan sisi bahasa ini selanjutnya juga bisa berlaku atas illat gharar (spekulatif/untung-untungan).

 

Jika diuraikan dalam idiomatik la dlarara wa la dlirara, maka berlaku pula kaidah la gharara wa la ghirara (tidak boleh sepekulasi, atau saling sepekulasi).

 

Alhasil, perbuatan yang isinya menjebak seseorang agar bertindak spekulatif/untung-untungan, bisa pula dinyatakan dengan diksi ighrar atau ighra’. Jika kesengajaan perbuatan itu dilakukan sendiri terhadap orang lain, maka disebut dengan istilah taghrir (jebakan spekulasi).

 

Apa yang kita uraiakan di atas, kebetulan saja terjadi pada praktik jual beli barang fisik dengan basis sistem MLM yang terlarang sebab indikasi money gamenya.

 

Nah, di era modern ini, objek yang dijadikan wasilah, tidak lagi berupa objek fisik. Seiring maraknya peredaran produk nonfisik berbasis harta manfaat, maka percobaan melakukan money game ini rupanya diturunkan dengan objek harta manfaat berupa game online (salah satunya). Mari kita telaah lebih lanjut!

 

Ciri Money Game dalam Game Online

 

Setidaknya ada dua ciri praktik money game dalam permainan atau gim daring (online game) atau yang secara populer disebut game online.

 

1. Kode Referral

Money game dicirikan dengan adanya sistem referral atau member get member (anggota mencari anggota). Sekali lagi, penulis mengingatkan bahwa Anda jangan dibiaskan oleh istilah-istilah yang kelihatannya berbeda ini. Pencarian member (anggota), itu sama saja dengan istilah pencarian referral, atau pencarian afiliasi, atau pencarian anggota yang prospek. Ciri utama yang menunjukkan kesamaan itu adalah keberadaan kode referral, atau menyematkan link referensi, dan sejenisnya. Jadi, modusnya sama.

 

​​​​​​​​​​​​​​2. Adanya Biaya Pendaftaran

Apa pun nama istilah itu diperkenalkan, seumpama biaya pendaftaran yang meniscayakan terjadinya penyerahan harta, maka harus disertai dengan penyerahan barang gantinya, baik berupa barang manfaat (‘ainu al-manfaat) maupun manfaatnya barang (manfaat al-’ain).

 

Dalam game online, objek pengganti yang diserahkan adalah meniscayakan terdiri dari manfaatnya barang yang bisa disifati dan dijamin. Dalam konteks rielnya, objek manfaat barang tersebut adalah jenis game online itu sendiri yang menduduki posisi hukum sebagai barang yang disewakan (ma’jur bih).

 

Sementara itu, kedudukan “jaminan” (dzimmah) terhadap penyerahan barang manfaat tersebut adalah berupa jaminan kerja (dlaman al-fi’li). Wujud fisik dari jaminan ini adalah berupa Token, atau bisa juga disebut sebagai ma fi al-dzimmah atau maal duyun. Sudah barang tentu, karena melibatkan transaksi berbasis online, maka token ini bisa diartikulasikan juga sebagai ma fi al-dzimmah bi ‘aqdi al-ijarah (harta berjamin akibat relasi akad ijarah).

 

 

Ighra’ dalam Token Game Online

Sebagaimana yang telah didefinisikan di atas, ighra’ dalam token game online terjadi misalnya berupa harga token tidak sesuai dengan nilai pemanfaatan game online. Ciri khasnya adalah sebagai berikut:

 

  1. Materi game umumnya biasa-biasa saja, dan memiliki padanan (mitsil)
  2. Melihat karakteristik dan kualitas gamenya tidak layak untuk dihargai mahal
  3. Untuk menarik minat peselancar dunia maya, mereka menjanjikan reward yang tinggi terhadap setiap poin referral anggotanya. Misalnya, biaya pendaftaran gamenya Rp200 ribu.
  4. Dari setiap member yang daftar, pihak member yang menjadi sponsor menerima passive income (pendapatan pasif) sebesar Rp50 ribu atau bahkan lebih, secara langsung saat ada member yang mendaftar dengan menggunakan kode referral dari pihak peseponsor.
  5. Passive income ini secara terus menerus mengalir, manakala pihak member yang disponsori tersebut berhasil merekrut anggota baru lagi lewat kode referral yang ia sebarkan. Misalnya, pihak sponsor 1 mendapat 25 ribu. Pihak sponsor 2, mendapat 50 ribu. Dan seterusnya sampai tidak ada penutupnya.
  6. Untuk menjebak member agar giat mencari anggota baru, maka penggunaan game online dibatasi durasi waktunya, misalnya hanya 1 menit saja, yang kemudian bisa menghabiskan sebagian besar harta yang tersimpan di dalam deposit token, dan tidak lazim terjadi pada game online yang lain.

 

Penyebab Keharaman: Passive Income

Passive income sebagaimana digambarkan di atas, inilah yang kemudian dapat menjebak member untuk senantiasa berlomba-lomba menyebarkan kode referral kepada netizen yang lain.

 

Pembatasan durasi permainan yang hanya 10 menit, dengan biaya token yang tidak lazim terjadi pada game sejenis yang lain (terhitung mahal) merupakan praktik ighra’. Fokus promosinya tidak pada kualitas game, melainkan pada passive income yang dijanjikan dan didapat secara langsung atas nama poin referral kepada pihak sponsor.

 

Inilah ciri khas dari money game dengan basis token game online itu. Ciri umumnya, kualitas game yang dipromosikan tidak seimbang dengan manfaat yang didapatkan dengan harga token game. Untuk mengetahuinya, kita butuh pembanding jenis game yang lain, dalam konteks ini.

 

Anda menjumpai model game sebagaimana yang disampaikan oleh penulis di atas? Tak ayal lagi, itulah objek turunan dari money game.

 

Money game serupa, yang melibatkan aset ma fi al-dzimmah (aset berjamin utang)/token, tidak hanya terjadi pada game online. Ada banyak pola money game yang lain yang hampir serupa. Insyaallah akan kita sampaikan dalam kesempatan tulisan mendatang.


​​​​​​​Wallahu a’lam bish shawab

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur