Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Majelis Taklim
NU Online Ā· Senin, 19 April 2021 | 14:30 WIB
Ahmad Muntaha AM
Kolomnis
Untuk meneguhkan jiwa patriorisme dan nasionalisme setiap negara mempunyai lagu kebangsaan atau national anthem. Di tengah perkembangan zaman yang menjauhkan anak bangsa dari jiwa nasionalisme, menyanyikan lagu kebangsaan di berbagai acara yang mengumpulkan orang banyak menjadi langkah strategis untuk meneguhkan semangat kebangsaan.
Dalam konteks Indonesia termasuk pula menyanyikan lagu Indonesia Raya di majelis-majelis taklim yang sangat menjamur di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang hal ini menyisakan keraguan, memang boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya di tengah acara majelis taklim?
Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam merespon keraguan semacam ini, yaitu berkaitan dengan isi lagu dan tempat menyanyikannya.
Pertama, dilihat dari isi lagu. Sebab hukum lagu itu seperti ucapan. Bila isinya baik maka seperti ucapan yang baik, dan bila isinya buruk maka seperti ucapan buruk. Abdullah bin Umar radhiyallĆ¢hu āanhu meriwayatkan sabda Rasulullah shallallĆ¢hu āalaihi wasallam:
Ų§ŁŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŲ±Ł ŲØŁŁ
ŁŁŁŲ²ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
Ł ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
Ł ŁŁŁŁŲØŁŁŲŁŁŁ ŁŁŁŁŲØŁŁŲŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
Ł. (Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŲØŲ®Ų§Ų±Ł ŁŲ§ŁŲ·ŲØŲ±Ų§ŁŁ)
Artinya, āSyair itu hukumnya seperti ucapan, maka syair yang baik seperti ucapan yang baik dan syair yang buruk seperti ucapan yang buruk." (HR. Al-Bukhari dan At-Thabarani)
Dari sisi ini, Lagu Indonesia Raya berisi bait-bait yang menumbuhkan jiwa patriotisme, nasionalisme, dan kecintaan terhadap tanah air. Semuanya baik. Tidak ada yang buruk atau mengandung unsur keharaman. Karenanya secara substansial tidak bermasalah.
Kedua, dilihat dari tempat menyanyikannya. Bila di selain masjid, maka tidak masalah. Namun bila di dalam masjid, maka terdapat perbedaan pandangan para ulama. Mayoritas ulama menyatakan boleh, sementara yang lain menyatakan makruh. (WizĆ¢ratul AuqĆ¢f wassyu-Ć»n Al-IslĆ¢miyyah, Al-MausĆ»āatul Fiqhiyyah al-KĆ»waitiyyah, [Mesir, DĆ¢rus Shafwah: 1404 H], cetakan pertama, juz XXIV, halaman 119).
Ulama yang menyatakan boleh karena berpandangan yang paling penting adalah isi lagunya, bila isinya baik maka boleh-boleh saja dinyayikan di masjid, bila tidak baik atau ada unsur keharamannya, maka tidak boleh. Selain itu, juga terdapat hadits yang membolehkannya:
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ¶ŁŲ¹Ł ŁŁŲŁŲ³ŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁŲØŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ
Ā
ŁŁŁŁŲ¬ŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ... (Ų±ŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ ŲÆŲ§ŁŲÆ ŁŲ§ŁŲŖŲ±Ł Ų°Ł. ŲŲÆŁŲ« Ųس٠غرŁŲØ)
Artinya, āDiriwayatkan dari Aisyah radhiyallĆ¢hu āanhĆ¢, ia berkata: āRasulullah shallallĆ¢hu āalaihi wasallam pernah menyediakan mimbar di masjid untuk penyair Hassan bin Tsabit. Lalu Hassan berdiri di mimbar itu menyindir orang-orang yang membicarakan Rasulullah shallallĆ¢hu āalaihi wasallam ā¦ā (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Hadits Hasan Gharib) Ā Ā
Ā
Sementara ulama yang memakruhkan karena melihat ada riwayat-riwayat yang melarang menyanyikan lagu di masjid, sebagaimana diriwayatkan:
Ų¹ŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł: Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŲŖŁŁŁŲ§Ų“ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŲ¹ŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ... (Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŖŲ±Ł
Ų°Ł. ŲŲÆŁŲ« ŲŲ³Ł)
Artinya, āDiriwayatkan dari Rasulullah shallallĆ¢hu āalaihi wasallam, sungguh beliau mencegah menyayikan syair-syair di masjid ā¦ā (HR. At-Tirmidzi. Hadits hasan). (Abu Jaāfar Ahmad bin Muhammad At-ThahĆ¢wi, Syarh MaāĆ¢nil AtsĆ¢r, [Bairut, DĆ¢rul Kutub Al-āIlmiyyah :1399 H], ed.: Muhammad Zuhri An-NajĆ¢r, juz IV, halaman 358).
Pandangan menarik disampaikan oleh Ibn Hajar Al-Asqalani. Kedua hadits tersebut dan hadits-hadits semisal, antara yang membolehkan dan yang melarang, menurutnya dapat dikompromikan. Hadits yang melarangnya diarahkan pada syair-syair jahiliyah dan orang-orang yang batilāyang mengandung unsur keharaman seperti caci-maki dan semisalnyaā, sementara hadits yang membolehkannya diarahkan pada syair-syair lain yang tidak mengandung unsur keharaman.
Atau merujuk sebagian pendapat ulama, hadits yang melarang diarahkan pada kondisi dimana menyanyikan lagu di masjid terlalu membuat ramai dan mengganggu orang yang beribadah di dalamnya, sementara hadits yang membolehkannya diarahkan pada selain kondisi tersebut.
ŁŁŲ§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ¹Ł ŲØŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲØŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«Ł Ų§ŁŁŲØŁŲ§ŲØŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲŁŁ
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŲ§Ų“ŁŲÆŁ Ų£ŁŲ“ŁŲ¹ŁŲ§Ų±Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲØŁŲ·ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ£ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ Ų³ŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ
Ā
Ų°ŁŁŁŁŁ. ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲ§Ų“ŁŲÆŁ ŲŗŁŲ§ŁŁŲØŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ“ŁŲ§ŲŗŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ.
Artinya, āMaka kompromi antara hadits-hadits yang melarang menyanyikan syair di masjid dan hadits yang ada pada babāmenyanyikan syair di masjidāadalah larangan tersebut diarahkan untuk syair-syair orang jahiliyah dan orang-orang batil, sementara yang diperbolehkan adalah untuk selain syair-syair tersebut.ā (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-āAsqalani, Fathul BĆ¢ri, [Bairut, DĆ¢rul Maārifah, 1379 H], juz I, halaman 549).
Walhasil dari uraian di atas dapat disimpulkan, menyanyikan lagu Indonesia Raya di majelis taklim hukumnya adalah boleh. Namun bila di tempatnya adalah di masjid hendaknya tidak sampai mengganggu orang-orang yang sedang beribadah di sana. Bila sampai mengganggunya maka hukumnya makruh. WallĆ¢hu aālam.
Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua