Manusia dilarang mengonsumsi segala bentuk benda najis. Benda itu antara lain segala bentuk yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang. Kemaluan manusia maupun kemaluan hewan.
<>
Selain benda najis, keharaman itu juga meliputi benda-benda kotor. Manusia diharamkan mengonsumsi benda kotor. Kecuali itu manusia juga diharamkan untuk memakan atau minum segala benda yang dapat memberikan mudharat bagi fisik sesorang.
Semuanya jelas diatur dalam kitab fikih. Ketentuan syariat ini dimaksudkan agar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, lahir dan batin.
Kemaslahatan lahir dan batin antara lain bisa didapatkan dengan mengonsumsi liur maupun ingus para wali. Dewasa maupun anak-anak dapat mengonsumsi liur maupun ingus orang-orang saleh itu dengan niat mengejar keberkahan mereka.
ÙØ¥Ù†Ù‡ يجوز تناوله تبركا به
“Sesungguhnya boleh memakannya (liur atau ingus) karena mengejar keberkahan dengannya.”
Demikian dikatakan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Alabni Abi Qasim, Syarh Fathul Qarib.
Karenanya masyarakat umum sering meminta orang-orang saleh untuk mengunyah makanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mulut bayi atau anak berusia balita mereka.
Kecuali itu kalangan santri di bilangan Jakarta sudah lazim menyediakan air minum kiai mereka dengan gelas besar saat mengajar. Usai mengajar sisa air di gelas itu diminum secara bergantian oleh para santri.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua