Sebanyak apapun āpelanggaranā atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, sujudnya tetap dua kali sebelum salam. Jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh sebanyak apa kita lupa dalam shalat.
Tetapi kalau kita juga terlanjur salam tanpa sempat sujud dua kali, maka kita dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat dan segera mengerjakan sujud sahwi lalu salam. Hal ini perlu dilakukan bila kita teringat hal itu tak lama setelah salam dan belum sempat banyak aktivitas atau bicara sebagai keterangan Syekh Abdullah Bafadhl berikut ini:
Artinya, āSujud sahwi meski banyak (pelanggaran) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam shalat,ā (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246).
Yang perlu diingat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, kita tak perlu risau akan kesahihan shalat tanpa sujud sahwi sebagai keterangan Syekh Said M Baāasyin berikut ini:
Artinya, āSujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah abāadh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fiāli yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah abāadh, melakukan fiāli disertai kebimbangan dalam menambahkannya,ā (Lihat Syekh Said M Baāasyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 234).
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, kita tidak boleh mengabaikan sujud sahwi bila ragu atau meninggalkan sunah abāadh. Tetapi bila sujud sahwi juga terlewat, hal ini tidak berpengaruh ada shalat kita. yang perlu diingat baik-baik adalah apa saja yang menyebabkan kita untuk mengerjakan sujud sahwi yang sunah itu. Wallahu aālam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
5
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua