Jika darah keluar setelah berlalu masa minimal suci, yakni 15 hari, maka ia tidak dianggap darah nifas. (Ilustrasi: via okaydoc.com)
M. Tatam Wijaya
Kolomnis
Mengingat luasnya masalah ini, cakupan masalah dalam tulisan kali ini akan dibatasi pada masalah darah nifas saja. Seperti dimaklumi, nifas adalah darah yang biasa keluar setelah melahirkan. Namun, sering kali ada perempuan yang darah nifasnya keluar beberapa hari setelahnya, bahkan dua minggu kemudian.
Persoalan ini telah diungkap oleh Syekh Muhammad Nawawi dalam Kitab Riyadhul Badi‘ah. Ia menuliskan:
والنفاس هو الدم الخارج منها) أى من المرأة (بعد تمام ولادتها) وقبل مضى أقل الطهر فلو لم تر الدم إلا بعد مضى خمسة عشر يوما من الولادة فلا نفاس لها فإن رأتها قبل ذلك وبعد الولادة بأن تأخر خروجه عنها فبتدائه من رؤية الدم وزمان النقاء لا نفاس فيه لكنه محسوب من الستين فيجب قضاء الصلاة التي فاتت فيه ويجوز لزوجها أن يستمتع بها فيه
Artinya, “Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pascamelahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haidh. Seandainya, ia melihat darah setelah lima belas hari pascamelahirkan maka tidak ada nifas. Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pascamelahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara waktu bersihnya tidak dianggap nifas. Namun, waktu bersih tersebut diiitung masuk ke dalam masa enam puluh hari sehingga pada waktu tersebut ia wajib mengqadha shalat yang tertinggal. Bahkan, pada waktu itu suaminya diperbolehkan bersenang-senang dengannya,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Riyadhul Badhi‘ah, Terbitan Maktabah Syekh Salim: halaman 28).
Dari petikan di atas, dapat ditarik beberapa simpulan:
1. Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan yang telah melahirkan sebelum lewat masa suci minimal antara dua haidh, yakni 15 hari.
2. Jika perempuan yang melahirkan melihat darah keluar setelah berlalu masa minimal suci, yakni 15 hari, maka ia tidak dianggap nifas. Artinya, itu darah haidh saja. Ketentuan ini berlaku juga pada perempuan haidh.
3. Jika darah keluar sebelum masa minimal suci, seperti terlambat keluarnya, maka nifasnya diitung sejak ia melihat darah tersebut.
4. Masa suci sebelum darah nifas keluar dihitung sebagai bagian dari masa terlama nifas, yakni 60 hari. Darah yang keluar lewat dari 60 hari sejak melahirkan di luar 60 sejak darah keluar dianggap darah penyakit atau istihadhah.
5. Shalat-shalat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.
6. Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya. Namun, semua ini merupakan kebolehan menurut ketentuan fiqih karena pada praktiknya suami mempertimbangkan kondisi istri yang secara psikologis masih berat usai melahirkan. Wallahu a’lam.
Ustadz M Tatam, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 6 Renungan tentang Pergeseran Nilai dalam Kehidupan Modern
2
Khutbah Jumat: Junjung Tinggi Persaudaraan, Tinggalkan Caci Maki dan Pertikaian
3
Cucu KH Faqih Maskumambang, Ahmad Mustafad Muchtar Nakhodai PMII Depok 2024-2025
4
Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Ideal dan Harmonis
5
KH Miftachul Akhyar Jelaskan 2 Tanda Hati yang Mati
6
Kisah Firman Filani, 12 Tahun Bina ODGJ dengan Pengobatan Al-Qur'an dan Medis Tradisional
Terkini
Lihat Semua