Dalam menjalankan ibadah puasa, kita perlu memperhatikan beberapa hal-hal sepele yang biasa terjadi di sekitar. Sebab, bisa jadi yang āremehā itu ternyata dapat membatalkan puasa yang sedang kita laksanakan. Misalnnya, adanya benda-benda kecil atau sedikit cairan yang masuk dalam lubang yang terdapat dalam tubuh, karena hal-hal yang membatalkan puasa tidak melulu tentang masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Lubang alat kelamin dan anus juga penting menjadi perhatian.
Berbicara tentang jauf (lubang), ada pertanyaan yang kadang mencuat di masyarakat, apakah kentut dalam air, termasuk praktik yang membuat masuknya air ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa?
Baca juga:
⢠Hukum Menyelam saat Puasa
⢠Hukum Berenang bagi Orang Puasa
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut kita pahami terlebih dahulu bahwa hal yang pasti terjadi pada saat kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus. Namun terkadang juga ketika kentut dalam air terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya. Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:
ŁŁŁŁ: ( ŲÆŲ®ŁŁ طر٠أصبع ) ŁŁ
Ų«ŁŁ ŲŗŲ§Ų¦Ų· Ų®Ų±Ų¬ Ł
ŁŁ ŁŁŁ
ŁŁŁŲµŁ Ų«Ł
Ų¶Ł
دبر٠ŁŲÆŲ®Ł Ų“ŁŲ” Ł
ŁŁ Ų„ŁŁ ŲÆŲ§Ų®Ł ŲÆŲØŲ±Ł ŲŁŲ« ŲŖŲŁŁ ŲÆŲ®ŁŁ Ų“ŁŲ” Ł
ŁŁ ŲØŲ¹ŲÆ ŲØŲ±ŁŲ²Ł Ų ŁŲ£ŁŁ Ų®Ų±Ų¬ Ł
Ł Ł
Ų¹ŲÆŲŖŁ Ł
Ų¹ Ų¹ŲÆŁ
ŲŲ§Ų¬Ų© Ų„ŁŁ Ų¶Ł
دبر٠.
āSama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat duburā (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinjaā). Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok. Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:
ŁŲ¶Ų§ŲØŲ· Ų§ŁŲÆŲ®ŁŁ Ų§ŁŁ
ŁŲ·Ų± أ٠ŁŲ¬Ų§ŁŲ² Ų§ŁŲÆŲ§Ų®Ł Ł
Ų§ ŁŲ§ ŁŲ¬ŲØ ŲŗŲ³ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ¬Ų§Ų” Ų ŲØŲ®ŁŲ§Ł Ł
Ų§ ŁŲ¬ŲØ ŲŗŲ³ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ¬Ų§Ų” ŁŁŲ§ ŁŁŲ·Ų± Ų„Ų°Ų§ Ų£ŲÆŲ®Ł Ų£ŲµŲØŲ¹Ł ŁŁŲŗŲ³Ł Ų§ŁŲ·ŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲŖŁ ŁŁŁĀ
āBatasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinjaā). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnyaā (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus. Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.Ā
Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunnah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya. Dalam kasus aktivitas yang dianjurkan atau mendesak, masuknya air yang tak disengaja termasuk hal yang ditoleransi alias tak membatalkan puasa. Wallahu aālam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji JemberĀ