Syariah

Keharaman Stigma dan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

Sab, 7 Desember 2019 | 13:30 WIB

Keharaman Stigma dan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

Standar kemuliaan dalam Islam adalah ketakwaan, bukan kemampuan fisik atau mental.

Dalam perspektif Islam, penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khasṣah atau dzawil a’zâr: orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dengan demikian penyandang disabilitas harus didiskriminasi atau dikucilkan?

 

Tentu tidak, karena penyandang disabilitas juga manusia yang mempunyai hak yang sama untuk bermasyarakat dan bergaul dengan semua orang. Apalagi bila dilihat dari sudut pandang Islam, manusia yang paling mulia di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa, seperti ditegaskan dalam firman-Nya berikut:

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Ḥujurât/49: 13)

 

Dalam haditst Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan:

إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kamu sekalian, tetapi Allah melihat kepada hati kamu sekalian Rasulullah menujuk ke dadanya” (HR. Muslim)

 

Oleh sebab itu, stigma terhadap penyandang disabilitas sebagai kutukan dan penderitanya adalah orang-orang yang terkutuk harus segera dihentikan. Sebaliknya kita perlu menyebarkan pandangan yang positif, yang membuka wawasan masyarakat agar mau menumbuhkan penghormatan dan empati terhadap penyandang disabilitas. Dalam hal ini, kita harus menghindari prasangka buruk (su’udh dhann) kepada penyandang disabilitas. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ.

Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah banyak prasangka, karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa." (QS. Al-Ḥujurât/49: 12)

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ (متفق عليه)

Jauhkan dirimu dari prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling bohong” (HR.Bukhari Muslim)

 

Bahkan, terhadap orang yang jelas menyimpang, caci maki tidak boleh dilakukan. Dalam menafsirkan firman Allah SWT., “lâ yaskhar qawmun min qawmin”, Syaikh Ibn Zaid berkata:

لاَ يَسْخَرْ مَنْ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ ذُنُوْبَهُ مِمَنْ كَشَفَهُ اللهُ، فَلَعَلَّ إِظْهَارُ ذُنُوْبِهِ فِي الدُّنْيَا خَيْرٌ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ.

“Janganlah orang yang telah ditutupi dosanya oleh Allah SWT.. Mengolok-olok orang yang telah dibuka dosanya oleh Allah SWT boleh jadi terbukanya dosanya di dunia lebih baik baginya daripada terbuka dosanya di akhirat” (Al-Qurthubi, Al-Jami` li Ahkami Al-Quran, Tahqiq Hisyam Samir Al-Bukhori, [Rayadh: Dar `Alami Al-Kutub, 1423 H/ 2003 M], vol. XVI, hal. 325).

 

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan:

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ (أخرجه الترمذي)

Barang siapa yang mencerca saudaranya sebab suatu dosa, maka dia tidak akan mati sehingga dia melakukan dosa tersebut (HR. Tirmidzi).

 

Bila kepada yang berdosa saja kita dilarang merendahkan, apalagi kepada orang-orang yang sekadar berbeda kemampuan secara fisik. Hal ini menunjukkan penghormatan Islam yang tinggi terhadap manusia tanpa memandang dari segi keanekaragaman kemampuan atau keterbatasan fisik. Setiap manusia pada dasarnya setara, dan memiliki hak-hak yang setara. Standar kemuliaan dalam Islam adalah ketakwaan, bukan kemampuan fisik atau mental.

 

===
Artikel ini dinukil dari buku "Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas" yang disusun dan diterbitkan oleh tim Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Unduh buku (PDF) ini di kanal Download NU Online.