Nasional

PBNU Lihat Lemahnya Peran Pemerintah terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa

Kam, 5 Desember 2019 | 03:35 WIB

PBNU Lihat Lemahnya Peran Pemerintah terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa

Prof Maksoem sedang menyampaikan gagasannya di salah satu forum. Foto: (NU Online/Witno)

Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr H Maksoem Mahfudz mengatakan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak dapat dilepaskan dari pemerintah. Ia mengatakan bahwa penanganan ODGJ masih sepi dari kerja pemerintah.
 
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof Maksoem pada forum bahtsul masail LBM PBNU perihal problematika penyandang disabilitas mental di Jakarta pada Selasa-Rabu, 3-4 Desember 2019.

Menurut guru besar UGM ini, pemerintah seharusnya memiliki skema kebijakan dalam pengamanan sosial tidak terkecuali terhadap ODGJ. Dengan sistem pengamanan sosial, orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ) dan ODGJ mendapat slot layanan publik.

“Mereka (ODGJ) korban sistem pembangunan. Harusnya ada sistem pengamanan nasional yang bersifat preventif dan protektif. Saya berpikir agak struktural,” kata Prof Maksoem.

Ia mengatakan bahwa partisipasi publik terhadap masalah ini sudah cukup baik. Di lingkungan NU sendiri, ada LAZISNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU).

“Saya bangga dan apresiasi atas LAZISNU dan LPBINU yang turun ke lokasi bencana lalu melakukan trauma healing. Benar bahwa komunitas sosial harus berpartisipasi, tetapi pemerintah juga bertanggung jawab penuh atas depresi korban bencana, orang terdampak PHK, dan seterusnya,” kata Prof Maksoem.

Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdan menyampaikan pernyataan serupa. Menurutnya, tanggung jawab atas penanganan ODGJ terletak di bahu semua pihak terutama negara.

“Soal penanggung jawab ODGJ ada di bahu keluarga, masyarakat, dan negara dalam hal ini pemerintah,” kata Kiai Mahbub.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan