Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.
Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.
Artinya, "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, maka dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan bahwa:
Artinya, "Para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, terkecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai ia dewasa."
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa khitan adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja pelaksanaannya untuk perempuan. Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan:
Artinya, "Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."
Bagaimana cara khitan untuk perempuan itu dilaksanakan?
Saudara yang budiman. Khitan bagi kaum laki-laki adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian qulfah dari kemaluan. Sedangkan untuk wanita, maka cara melaksanakannya adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris). Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
Artinya, "Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir." (Muhammad Syamsudin)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
5
Khutbah Jumat: Jagalah Alam, Jangan Malah Merusaknya
6
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
Terkini
Lihat Semua