Syariah

Fasal tentang Ijtihad

NU Online  Ā·  Selasa, 30 Oktober 2007 | 01:47 WIB

Arti "ijtihad" menurut bahasa adalah mengeluarkan tenaga atau kemampuan. Ijtihad adalah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Syarat-syarat untuk menjadi seorang Mujtahid: pertama, menguasai bahasa Arab, tentu termasuk nahwu, sharaf dan balaghahnya karena Al-Qur’an dan Hadits berbahasa Arab. Tidak mungkin orang akan memahami Al-Qur’an dan Hadits tanpa menguasai bahasa Arab.

<>

Kedua, menguasai dan memahami Al-Qur’an seluruhnya, kalau tidak ia akan menarik suatu hukum dari satu ayat yang bertentangan dengan ayat lain. Contohnya,Ā do’a terhadap orang mati. Ada golongan-golongan yang menyatakan bahwa berdo’a kepada orang mati, bersedekah dan membaca Al-Qur’an tidak berguna dengan dalil.

ŁˆŁŽŲ§ŁŽŁ†Ł’ Ł„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ لِلْلاِنْسنِ Ų§ŁŁ„Ų§Ł‘ŁŽ Ł…ŁŽŲ§ Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŁ‰

ā€œDan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah ia kerjakan.ā€ (An-Najm: 39)

Hal itu tentu bertentangan dengan banyak ayat yang menyuruh kita mendo’akan orang mati. Dalam ayat lain tercantum:

Ų§ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ų¬ŁŽŲ§Ų”ŁŁˆŁ’Ų§ مِنْ ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŠŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ł„ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲØŁ‘ŁŽŁ†ŁŽŲ§ Ų§ŲŗŁ’ŁŁŲ±Ł’Ł„ŁŽŁ†ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ„Ų§ŁŲ®Ł’ŁˆŁŽŲ§Ł†ŁŁ†ŁŽŲ§Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ų³ŁŽŲØŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§Ł’Ł„Ų§ŁŲ”Ł’ŁŠŁ…Ł†Ł

ā€œOrang-orang yang datang setelah mereka berkata, yaa Allah ampunilah kami dan saudara kami yang telah mendahului kami dnegan beriman.ā€ (Al-Hasyr: 10)

Juga termasuk mengetahui ayat yang berlaku umum atau ā€˜aam (Ų¹Ų§Ł…)Ā Ā dan yang khusus atau khas (Ų®Ų§Ųµ);Ā yang mutlak (tanpa kecuali) dan yang muqayyad (yang terbatas); yang nasikh (hukum yang mengganti) dan yang mansyukh (hukum yang diganti); dan asbaabun nuzul (sebab turunnya) ayat untuk membantu dalam memahami ayat tersebut.

Ketiga, menguasai Hadits RasulullahĀ SAW baik dari segi riwayat hadits untuk dapat membedakan antara hadits yang shahih dan yang dlaif. Mengapa harus menguasai hadits? Karena yang berhak pertama kali untuk menjelaskan Al-Qur’an adalah Rasulullah SAW, maka apabila tidak menguasai hadits, dikhawatirkan menarik kesimpulan suatu hukum bertentangan dengan hadits yang shahih tentu ijtihad tersebut tidak dapat dibenarkan artinya bathil.

ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł’Ų²ŁŽŁ„Ł’Ł†ŁŽŲ§ Ų§ŁŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŽ Ų§Ł„Ų°ŁŁƒŁ’Ų±ŁŽ Ł„ŁŲŖŁŲØŁŽŁŠŁŁ†ŁŽ Ł„ŁŁ„Ł†Ł‘ŁŽŲ§Ų³Ł Ł…ŁŽŲ§Ł†ŁŲ²ŁŁ„ŁŽ Ų§ŁŁ„ŁŽŁŠŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ¹ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲŖŁŽŁŁŽŁƒŁ‘ŁŽŲ±ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ

ā€œKami turunkan kepada engkau peringatan (Al-Qur’an) supaya engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka mudah-mudahan mereka memikirkan.ā€ (An-Nahl: 44)

ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų§ŲŖŁŽŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„ŁŽ ŁŁŽŲ®ŁŲ°ŁŁˆŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ§Ł†ŁŽŁ‡ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡Ł ŁŁŽŲ§Ł†Ł’ŲŖŁŽŁ‡ŁŽŁˆŁ’Ų§ ŁˆŁŽŲ§ŲŖŁ‘ŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ų§Ų§Ł„Ł„Ł‡ŁŽ Ų§ŁŁ†Ł‘ŁŽ الله Ų“ŁŽŲÆŁŁŠŁ’ŲÆŁ Ų§Ł’Ł„Ų¹ŁŁ‚ŁŽŲ§ŲØŁ

ā€œDan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.ā€ (Al-Hasyr: 7)

Keempat, mengetahui Ijma’ (kesepakatan hukum) Para Sahabat. Supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh sahabat, karena mereka yang lebih mengetahui tentang syareat Islam. Mereka hidup bersama Nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur’an dan datangnya hadits.

Kelima, Mengetahui adat kebiasaan manusia. Adat kebiasaan bisa dijadikan hukum ( العادة Ł…Ų­ŁƒŁ…Ł‡ ) selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ijtihad pada zaman Nabi SAW tidak diperlukan, sebab apabila sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi langsung menjawab.

Ijtihad diperlukan setelah Nabi wafat karena permasalahan selalu berkembang. Sejak abad ke II dan ke III Hijriyah permasalahan hukum Islam telah mulai perumusan hukum, diantaranya hasil dari Al-Madzahibul–Arba’ah baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Dan telah diletakkan pula qaidah-qaidah Ushul Fiqih yang mampu memecahkan segala permasalahan yang timbul. Barangkali, periode saat ini adalah periode pengamalan dalam agama, bukan periode ijtihad. Walaupun, jika berijtihad itu hanya akan menghasilkan barang yang sudah berhasil. Contohnya, dalam berwudlu’, bila ada ijtihad, maka tidak akan keluar dari pendapat madzab empat atau al-madzhibul arba’ah (yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya, red).

Hal ini bukan berarti ijtihad ditutup mutlak. Tentu tidak. Dalam masalah-masalah yang berkembang baru di abad teknologi ini seperti: cangkok mata, bayi tabung, dan lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada qaidah-qaidah ulama’ yang terdahulu dalam ilmu Ushul Fiqih.

KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)