Arti "ijtihad" menurut bahasa adalah mengeluarkan tenaga atau kemampuan. Ijtihad adalah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qurāan dan Sunnah Rasulullah SAW.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang Mujtahid: pertama, menguasai bahasa Arab, tentu termasuk nahwu, sharaf dan balaghahnya karena Al-Qurāan dan Hadits berbahasa Arab. Tidak mungkin orang akan memahami Al-Qurāan dan Hadits tanpa menguasai bahasa Arab.
<>Kedua, menguasai dan memahami Al-Qurāan seluruhnya, kalau tidak ia akan menarik suatu hukum dari satu ayat yang bertentangan dengan ayat lain. Contohnya,Ā doāa terhadap orang mati. Ada golongan-golongan yang menyatakan bahwa berdoāa kepada orang mati, bersedekah dan membaca Al-Qurāan tidak berguna dengan dalil.
ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŁŲ³ŁŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŲ§ Ų³ŁŲ¹ŁŁ
āDan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah ia kerjakan.ā (An-Najm: 39)
Hal itu tentu bertentangan dengan banyak ayat yang menyuruh kita mendoāakan orang mati. Dalam ayat lain tercantum:
Ų§ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų”ŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŲ§ŁŲ®ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ§Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŲ§ŁŲ”ŁŁŁ ŁŁ
āOrang-orang yang datang setelah mereka berkata, yaa Allah ampunilah kami dan saudara kami yang telah mendahului kami dnegan beriman.ā (Al-Hasyr: 10)
Juga termasuk mengetahui ayat yang berlaku umum atau āaam (Ų¹Ų§Ł )Ā Ā dan yang khusus atau khas (Ų®Ų§Ųµ);Ā yang mutlak (tanpa kecuali) dan yang muqayyad (yang terbatas); yang nasikh (hukum yang mengganti) dan yang mansyukh (hukum yang diganti); dan asbaabun nuzul (sebab turunnya) ayat untuk membantu dalam memahami ayat tersebut.
Ketiga, menguasai Hadits RasulullahĀ SAW baik dari segi riwayat hadits untuk dapat membedakan antara hadits yang shahih dan yang dlaif. Mengapa harus menguasai hadits? Karena yang berhak pertama kali untuk menjelaskan Al-Qurāan adalah Rasulullah SAW, maka apabila tidak menguasai hadits, dikhawatirkan menarik kesimpulan suatu hukum bertentangan dengan hadits yang shahih tentu ijtihad tersebut tidak dapat dibenarkan artinya bathil.
ŁŁŲ£ŁŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲŖŁŲØŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ł ŁŲ§ŁŁŲ²ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ
āKami turunkan kepada engkau peringatan (Al-Qurāan) supaya engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka mudah-mudahan mereka memikirkan.ā (An-Nahl: 44)
ŁŁŁ ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŲŖŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ®ŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų“ŁŲÆŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ŲØŁ
āDan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.ā (Al-Hasyr: 7)
Keempat, mengetahui Ijmaā (kesepakatan hukum) Para Sahabat. Supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh sahabat, karena mereka yang lebih mengetahui tentang syareat Islam. Mereka hidup bersama Nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qurāan dan datangnya hadits.
Kelima, Mengetahui adat kebiasaan manusia. Adat kebiasaan bisa dijadikan hukum ( Ų§ŁŲ¹Ų§ŲÆŲ© Ł ŲŁŁ Ł ) selama tidak bertentangan dengan Al-Qurāan dan As-Sunnah. Ijtihad pada zaman Nabi SAW tidak diperlukan, sebab apabila sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi langsung menjawab.
Ijtihad diperlukan setelah Nabi wafat karena permasalahan selalu berkembang. Sejak abad ke II dan ke III Hijriyah permasalahan hukum Islam telah mulai perumusan hukum, diantaranya hasil dari Al-MadzahibulāArbaāah baik dalam ibadah maupun muāamalah. Dan telah diletakkan pula qaidah-qaidah Ushul Fiqih yang mampu memecahkan segala permasalahan yang timbul. Barangkali, periode saat ini adalah periode pengamalan dalam agama, bukan periode ijtihad. Walaupun, jika berijtihad itu hanya akan menghasilkan barang yang sudah berhasil. Contohnya, dalam berwudluā, bila ada ijtihad, maka tidak akan keluar dari pendapat madzab empat atau al-madzhibul arbaāah (yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya, red).
Hal ini bukan berarti ijtihad ditutup mutlak. Tentu tidak. Dalam masalah-masalah yang berkembang baru di abad teknologi ini seperti: cangkok mata, bayi tabung, dan lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada qaidah-qaidah ulamaā yang terdahulu dalam ilmu Ushul Fiqih.
KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua