Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama yang lain. Ketika salah satu membutuhkan dan tidak memiliki apa yang ia butuhkan, maka yang lain bisa membantu untuk memenuhinya. Inilah di antara hikmah ijarah (persewaan) yang disyariatkan di dalam islam. Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf berkata:
Ų§ŁŲŁŁ
Ų© Ł
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŲ§ ŁŁŲ³ ŁŁŁ Ų£ŲŲÆ Ł
Ų±ŁŁŲØ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ®Ų§ŲÆŁ
ŁŲŗŁŲ± Ų°ŁŁ ŁŁŲÆ ŁŲŲŖŲ§Ų¬ ŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŲ·ŁŲ¹ أ٠ŁŲ“ŲŖŲ±ŁŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ²ŲŖ Ų§ŁŲ„Ų¬Ų§Ų±Ų© ŁŲ°ŁŁ
āDi antara hikmah dari ijarah adalah, sesungguhnya tidak setiap orang memiliki kendaraan, tempat tinggal, pelayan dan selainnya, sedangkan ia membutuhkan semua itu namun tidak mampu membelinya, maka ijarah (sewa menyewa) diperbolehkan karena hal itu.ā (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 138)
Akad ijarah dilegalkan di dalam syariat berdasarkan nash Al-Qurāan, Hadits dan Ijmaā sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (Lihat:Ā Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kelima, 2003, jilid 5 halaman 73).Ā
Allah subhanahu wataāala berfirman:
ŁŁŲ„ŁŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ¢ŲŖŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŁŲ±ŁŁŁŁŁŁĀ
āKemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.ā (QS Ath-Thalaaq: 6)
Ayat ini menunjukan tentang akad ijarah sebab bentuk kalimat ŁŁŲ¢ŲŖŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŁŲ±ŁŁŁŁŁŁ adalah bentuk kalimat perintah dan perintah di dalam ushul fiqh menunjukkan wajib. Upah hanya bisa diwajibkan/ditetapkan oleh akad (transaksi). Sehingga ayat ini secara pasti diarahkan pada menyusui yang disertai dengan akad (ijarah). (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 138)
Di dalam sebuah hadits disampaikan:
Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŲÆŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŲ§ Ų±ŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ·ŁĀ
āSesungguhnya baginda Nabi shallallahu āalaihi wasallam dan Abu Bakar Shiddiq ra pernah menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Diil yang bernama Abdullah ibn al-Uraiqith.ā (HR. Bukhari)
Di dalam hadits yang lain juga disebutkan:
Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ²ŁŲ§Ų±ŁŲ¹ŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŲ±Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ¤ŁŲ§Ų¬ŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŲ³Ł ŲØŁŁŁŲ§
āSesungguhnya baginda Nabi shallallahu āalaihi wasallam melarang muzaraāah dan memerintahkan muajjarah (akad sewa). Beliau bersabda, āTidak apa-apa melakukan muajjarahā.ā (HR Muslim)
Definisi Ijarah
Secara bahasa ijarah memiliki arti nama untuk sebuah upah. Sedangkan secara istilah syariat adalahĀ
Ų¹ŁŲÆ Ų¹ŁŁ Ł
ŁŁŲ¹Ų© Ł
ŁŲµŁŲÆŲ© Ł
Ų¹ŁŁŁ
Ų© ŁŲ§ŲØŁŲ© ŁŁŲØŲ°Ł ŁŲ§ŁŲ„ŲØŲ§ŲŲ© ŲØŲ¹ŁŲ¶ Ł
Ų¹ŁŁŁ
āAkad (transaksi) terhadap kemanfaatan yang maqshudah, maklum, bisa untuk diserahkan dan mubah dengan āiwadl (upah) yang maklumā (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songgopuro - Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 257)
Maksud āmanfaat maqshudahā adalah manfaat menurut pandangan syariat maka tidak boleh menyewa uang untuk hiasan. Maksud āmanfaat yang maklumā adalah manfaat yang jelas dan dibatasi seperti menyewa orang untuk menjahit baju dengan ukuran dan model tertentu. Maksud ābisa untuk diserahkanā adalah mungkin untuk diserahkan, maka tidak boleh menyewakan Al-Qurāan kepada orang kafir, sebab Al-Qurāan tidak bisa diserahkan kepada orang kafir. Maksud āmanfaat yang mubahā adalah manfaat yang tidak haram, maka tidak boleh menyewa alat-alat musik yang diharamkan. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 137)
Rukun-rukun Ijarah
Transaksi ijarah hukumnya sah jika memenuhi rukun-rukun yang ada di dalamnya. Adapun rukun ijarah ada lima:
Pertama, shigat (kalimat yang digunakan transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan āSaya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.ā Dan pihak penyewa menjawab āSaya terima.ā
Kedua, ujrah (upah/ongkos/biaya)
Ketiga, manfaat (Kemanfaatan barang atau orang yang disewa)
Keempat, mukri/muājir (pihak yang menyewakan)
Kelima, muktari/mustaājir (pihak yang menyewa)
(Lihat: Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 138)
Masing-masing dari kelima rukun ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar transaksi ijarah yang dilakukan bisa sah dan legal menurut syariat.
Shighat: Sebagaimana transaksi-transaksi yang lain, di dalam ijarah juga disyaratkan shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan sebagaimana contoh di atas.
Ujrah/upah/ongkos: Ujrah di dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal āseratus ribu rupiah.ā
Manfaat: harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), maklum, mampu diserahkan, manfaat dirasakan oleh pihak penyewa, manfaat yang diperoleh pihak penyewa bukan berupa barang.
Penyewa dan pihak yang menyewakan: Baligh, berakal, tidak terpaksa.Ā
(Lihat: Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songgopuro - Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 257))Ā
Demikianlah konsep dasar di dalam transaksi ijarah. Insyaallah dalam edisi-edisi berikutnya akan dipaparkan penjelasan lebih lanjut dan permasalahan-permasalahan yang lumrah terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan ijarah.
Wallahu aālam.Ā
(M Sibromulisi)