Definisi dan Pembagian Masyaqqah terkait Keringanan Hukum Islam
NU Online Ā· Ahad, 15 April 2018 | 12:45 WIB
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kesulitan yang kita alami bisa mendapatkan rukhsah, hal ini akan kita bahas dalam paragraf selanjutnya.
Secara bahasa, masyaqqah berarti sulit, berat, atau kata-kata yang searti dengannya. Dalam ungkapan bahasa arab, kita ada yang berbicara, āSyaqqa alaihi syaiunā, maka artinya, ada hal atau sesuatu yang membuat seseorang menjadi berat atau sulit.
Dalam Al-Quran juga terdapat kata yang seakar dengan masyaqqah, yakni kata syiqqil anfus dalam Surat An-Nahl ayat 7:
Artinya, āIa memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,ā (Surat An-Nahl ayat 7).
Imam As-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa dalil adanya masyaqqah dalam Al-Quran sudah sangat jelas dan banyak sekali:
Artinya, āAda beberapa ayat yang menjelaskan hal ini (masyaqqah), pertama adalah al-Baqarah ayat 173, āSiapa saja dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.ā Selain itu juga Al-Baqarah ayat 184: Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),ā (Lihat As-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushulil Fiqh, [Beirut: Darul Maārifat, tanpa catatan tahun), halaman 330).
Imam As-Syathibi menambahkan bahwa ada empat makna dari masyaqqah. Masyaqqah dimaknai salah satunya sebagai perbuatan yang sebenarnya mampu dilakukan orang, hanya saja saat melakukan hal tersebut, seseorang merasakan kesulitan.
Adapun masyaqqah yang bisa berpengaruh dalam hukum, menurut Imam As-Syathibi adalah suatu pekerjaan yang saat dilakukan dapat menjadikan anggota tubuh kita tidak berfungsi dengan baik.
Sedangkan As-Suyuthi, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Abdurrahman Al-Ahdal dalam kitabnya, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah membagi masyaqqah menjadi dua. Pertama, masyaqqah yang tidak dapat menggugurkan kewajiban beribadah. Kedua, masyaqqah yang dapat menggugurkan kewajiban beribadah.
Artinya, āAs-Suyuthi berpendapat, masyaqqah terbagi atas dua bagian. Pertama, masyaqqah yang tidak berdampak pada gugurnya ibadah, yaitu masyaqqah perjalanan haji, jihad, dan sakitnya had zina dan semacamnya,ā (Lihat Abdurrahman Al-Ahdal, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah, [Tanpa keterangan kota: Darur Rasyid, tanpa catatan tahun], halaman 234).
Pembagian masyaqqah yang pertama adalah masyaqqah yang tidak dapat menggugurkan sebuah ibadah, yaitu merasakan kelelahan dalam perjalanan haji. Sejauh apapun perjalanan kita menuju haji, tidak akan dapat menggugurkan ibadah haji kita karena lelah tersebut. Contoh lain, sakitnya tubuh karena hukuman zina. Sakit tersebut tidak akan dapat memberikan keringanan atau menggugurkan ibadah kita.
Sedangkan pembagian masyaqqah yang kedua adalah masyaqqah yang dapat menggugurkan ibadah.
Artinya, āPembagian masyaqqah kedua adalah masyaqqah yang berdampak pada gugurnya ibadah, yaitu masyaqqah karena takut hilangnya bagian tubuh atau fungsi tubuh tersebut,ā (Lihat Abdurrahman Al-Ahdal, Al-Mawahibus Saniyah Syarah Faraidhul Bahiyah, [Tanpa keterangan kota: Darur Rasyid, tanpa catatan tahun], halaman 235).
Hal ini dikarenakan menjaga jiwa dan raga dalam syariat lebih diutamakan. Jika masih dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak mampu dilakukan dan akan berakibat fatal pada keselamatan jiwa, maka diberlakukanlah ruhksah agar bisa tetap menjalankan ibadah dengan keringanan, selain itu juga menjaga jiwa orang tersebut. Wallahu aālam. (M Alvin Nur Choironi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua