“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR: Abu Dawud)
Kesahihan hadis ini sebenarnya masih diperdebatkan ulama. Ada yang mengatakan sahih, tapi tidak sedikit pula yang berpendapat hadis ini dhaif (lemah).
Andaikan hadis ini kita katakan sahih, namun apakah ini dapat dijadikan dalil larangan menyerupai nonmuslim? Menurut Kiai Ali Mustafa Ya'qub, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil keharaman menyerupai nonmuslim dalam hal berpakaian, rambut, dan sejenisnya. Kecuali jika tasyabbuh (menyerupai) tersebut terjadi dalam hal pakaian khas keagamaan nonmuslim dan tasyabbuh dalam bidang akidah dan ibadah.
Oleh karenanya, hadis tasyabbuh di atas tidak boleh digeneralisir maknanya sebab akan bertentangan dengan hadis lain yang lebih sahih. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan Ibnu ‘Abbas pernah berkata:
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW menyukai untuk menyamai Ahlul Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah keagamaan)” (HR: al-Bukhari)
Dalam beberapa hal, khususnya persoalan mu’amalah dan tidak berkaitan dengan akidah, justru Rasulullah SAW tidak sekaku yang kita bayangkan. Terkadang beliau juga mengikuti penampilan ahlul kitab dan model sisiran rambut mereka. Hal ini sebagaimana yang disaksikan langsung oleh Ibnu ‘Abbas.
Memang ada beberapa hadis sahih yang memerintahkan agar umat Islam harus berbeda dengan nonmuslim. Misalnya dalam riwayat al-Bukhari dikatakan khaliful yahud (berbedalah dengan orang Yahudi). Namun perlu digarisbahawi, hadis seperti ini muncul dalam konteks perang antara muslim dengan nonmuslim. Pada waktu itu belum ada pembeda khusus antara kedua belah piha,k melainkan dari penampilan fisik. Maka dari itu, Rasulullah SAW menyuruh memanjangkan jenggot dan mencukur kumis untuk membedakan muslim dengan orang kafir.
Dengan demikian, pada situasi damai, antara muslim dan nonmuslim, keduanya dapat berjalan bergandeng tangan dan berkerja sama. Meskipun beda agama, maka pembedaan fisik antara keduanya tidak diperlukan lagi. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
5
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
6
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
Terkini
Lihat Semua