Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencariĀ model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi ābaitul mĆ¢lā pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab ābait āberarti rumah, dan "mĆ¢l" yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah ādiwanā yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan.
<>Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.
Searah dengan perubahan zaman,Ā perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ābaitut tamwilā yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).
Di Indonesia, istilah baitul maal wat tamwil mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya, lembaga ini sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawan suatu instansi untuk dibagikan kepada para mustahiqnya, lalu berkembang menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha-usaha pada sektor riil.
Semangat yang luar biasa untuk berekonomi dengan āber-Islamā sekaligus itu harus didukung. BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni transparansi, saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem ābagi hasilā-nya.
BMT terus berkembang. Di beberapa pesantren dan kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sudah terbentuk lembagaĀ perekonomian umatĀ ini. Sebagai sebuah konsep, BMT itu sendiri terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muaāmalat memang berkembang dari waktu ke waktu. (A Khoirul Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua